Sumbar

Ternyata Ini Alasan Pemprov Sumbar Pangkas 489 Jabatan Struktural

×

Ternyata Ini Alasan Pemprov Sumbar Pangkas 489 Jabatan Struktural

Sebarkan artikel ini
Sumbar
Kantor Gubernur Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memangkas 489 jabatan struktural di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumbar. Pemangkasan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi guna menghilangkan iklim birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Fitriati M. mengatakan, jabatan struktural yang dihapus tersebut sesungguhnya tidak benar-benar dihilangkan, namun hanya dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Di lingkungan Pemprov Sumbar sendiri, sebagian besar jabatan struktural yang dialihkan tersebut adalah jabatan eselon IV. “Bahkan, di tingkat kementerian sendiri, jabatan eselon tersebut sudah tidak ada. Diganti menjadi jabatan fungsional. Nah, di Pemprov Sumbar, kami juga tengah menuju ke arah sana,” katanya saat dihubungi Haluan, Minggu (17/10).

Lebih jauh ia mengatakan, semula pihaknya mengusulkan sekitar 800 lebih jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipangkas. Namun, hanya sebanyak 489 jabatan yang disetujui. Di samping 489 jabtan itu, pihak kementerian juga memberikan rekomendasi untuk menghapus sekitar 380 jabatan lainnya. Sehingga total jabatan yang akan dihapus menjadi 869 jabatan.

“Nah, 380 jabatan tersebut sebagian besar terdiri dari jabatan  Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di SMA, SMK, dan SLB.. Semula memang kami ingin tetap mempertahankan jabatan Kasubag TU tersebut, sehingga kami tidak memasukkannya dalam 800 jabatan yang kami usulkan ke kementerian. Akan tetapi, dari kementerian meminta jabatan Kasubag TU ini ikut dihapuskan atau dialihkan menjadi jabatan fungsional,” tuturnya.

Ia merinci, jabatan struktural yang dihapuskan tersebut sebanyak 376 di antaranya merupakan jabatan Kasubag TU. Sementara sisanya, satu jabatan di lingkungan Biro Umum Setdaprov Sumbar, yaitu Kasubag TU Pimpinan dan Staf Ahli, dan satu jabatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu Kepala Sub Umum dan Kepegawaian.

Kemudian satu jabatan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian, dan satu jabatan di lingkungan Badan Penghubung, yaitu Kepala Sub Bidang Ketenagaan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medis.

“Untuk jabatan-jabatan itu kami juga sudah mulai merevisinya, bersamaan dengan 489 jabatan lainnya. Untuk penyetaraan jabatannya ke fungsional juga sudah kami ajukan ke kementerian dan tinggal menunggu persetujuan,” kata Fitriati.

 

Tidak Sampai 10 Persen

Proses penyederhanaan birokrasi hingga kini masih dilakukan mulai tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mencatat, ada 90 kementerian/lembaga (K/L) yang telah selesai melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan sembilan K/L yang belum mengusulkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mepan-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu menyatakan, hingga 30 Juni 2021 ada 46.159 total struktur yang telah disederhanakan.

Tjahjo menyebut, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mendorong perubahan desain struktur organisasi dan penyederhanaan layer atau rentang birokrasi. Sedangkan hasil akhir yang diharapkan dari penyederhanaan birokrasi ialah percepatan dan peningkatan kualitas capaian tujuan organisasi.

Sementara, untuk penyetaraan jabatan, ada 84 K/L telah mendapat rekomendasi penyetaraan jabatan, dan lima lainnya masih dalam proses. Setidaknya 40.480 jabatan disetarakan data per 11 Agustus 2021.

Sedangkan, di tingkat daerah, pemerintah provinsi telah mengusulkan penyederhanaan struktur organisasi dan mendapat pertimbangan tertulis Menpan-RB. Berdasarkan data yang dirilis Kemenpan-RB, ada total 18.340 jabatan administrasi yang dialihkan dalam penyederhanaan birokrasi di tingkat provinsi. “Rata-rata capaian penyederhanaan struktur organisasi di tingkat provinsi sebesar 88 persen,” ucapnya.

Ia menerangkan, setiap provinsi memiliki capaian penyederhanaan birokrasi yang berbeda-beda. Paling tidak ada tiga klasifikasi capaian penyederhanaan birokrasi, yakni provinsi yang mencapai 100 persen, provinsi dengan capaian 90-99 persen, dan provinsi yang capaiannya di bawah 90 persen.

Untuk provinsi dengan capaian penyederhanaan birokrasi 100 persen di anataranya, Banten, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk provinsi dengan capaian penyederhanaan di kisaran 90-99 persen adalah Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Maluku, NTB, Sulawesi Utara Bengkulu, Lampung, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Terakhir, provinsi yang capaian penyederhanaan birokrasinya kurang dari 10 persen antara lain, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Maluku Utara, dan DKI Jakarta. (*)

Hamdani/hantaran.co