PESSEL, hantaran.co – Tim Opsnal ‘Sapu Jagat’ Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan kali ini bukanlah wajah baru, melainkan MRT (40) seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya juga pernah diamankan dirumahnya oleh Unit Intel Kodim/0311 Pessel.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia membenarkan penangkapan tersebut, kepada wartawan ia menyebut MRT (40) kembali ditangkap dirumahya di Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
“Ya, MRT (40) ditangkap dirumahya,” ujar Kasat pada wartawan di Painan, Kamis (7/7/2022).
Kasat mengatakan, penangkapan MRT berdasarkan pantauan pihaknya karena kuat dugaan pelaku masih mengkonsumsi barang haram tersebut dan mengedarkannya dilingkungan sekitar. Padahal statusnya masih dalam pengawasan pihak kepolisian dikarenakan tengah menjalani upaya rehabilitasi di BNNP Sumbar.
“Ternyata dia (MRT), masih memakai barang haram tersebut dan mengedarkannya. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya pada dompet pelaku sabu siap edar dan sebagian lagi berceceran di lantai rumahnya,” ucapnya.
Hidup Mulia menyebut, penangkapan MRT adalah yang ke 34 dalam tahun ini. Ia merinci pada bulan Januari 2022 pelaku penyalahgunaan narkotika adalah sebanyak 3 orang, Februari 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, dan Juli 3 orang.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan terhadap pelaku adalah, satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam dompet warna merah. Satu paket kecil narkotika jenis sabu di lantai rumah pelaku. Satu alat hisap untuk mengkonsumsi sabu. Satu unit handphone android merek Samsung warna silver. Enam plastik bening kecil dan uang tunai Rp250 ribu.
“Penangkapan pelaku juga berdasarkan informasi dari masyarakat karena MRT masih sering bertransaksi dan berpesta narkoba di Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera. Setelah dilakukan penyelidikan panjang akhirnya tim berhasil menangkap pelaku dirumahya. Selanjutnya polisi menggiring pelaku ke Mapolres Pessel untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Terkait proses hukum selanjutnya, Kasat Narkoba mengatakan pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku yang terlibat narkoba di wilayah hukumnya. Hal tersebut sesuai komitmen Kapolres Pessel untuk menjadikan daerah tersebut ‘Pessel Zero Narkoba’.
“Siapapun yang terlibat barang haram ini bakal kami kejar sampai ke akar-akarnya. Dan kami juga mengajak masyarakat di masing-masing nagari agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal-hal yang membahayakan, khususnya peredaran gelap narkoba yang akan merusak mental generasi muda. Jangan takut melaporkannya ke polisi. Sebab, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi sesuai Undang-undang,” ujarnya.
hantaran/*
Komentar