Politik

TERKAIT PELANGGARAN ETIK PETUGAS, KPU RI Ingatkan Lagi Soal Integritas

×

TERKAIT PELANGGARAN ETIK PETUGAS, KPU RI Ingatkan Lagi Soal Integritas

Sebarkan artikel ini
Pilgub
KPU RI. Ilustrasi

JAKARTA, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengingatkan jajaran sejak pusat hingga daerah untuk senantiasa menjaga integritas guna menjamin terlaksananya pemilihan umum (Pemilu) yang berintegritas. KPU juga memastikan tidak akan menutup-nutupi jajarannya yang melakukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Ilham Saputra, saat berbicara dalam webinar yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya, Minggu (8/11/2020). “Pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu, KPU siap untuk menegakkan etik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sampai saat ini kami terus mengimbau teman-teman untuk bekerja sesuai aturan,” kata Ilham

Ilham menegaskan, KPU RI tak akan menutup-nutupi kasus pelanggaran etik oleh jajaran KPU baik di pusat maupun daerah. Menurutnya, KPU terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja jajaran. Bahkan tak jarang, berinisiatif melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran etik ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Seperti kasus di Kendal dan beberapa daerah, itu merupakan inisiatif oleh KPU RI untuk melakukan supervisi dan kami menganggap bahwa ini sudah melanggar etika sehingga kita harus laporkan kepada DKPP sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar etik,” katanya lagi, seperti dikutip dari republika.

Menurut Ilham, putusan DKPP nantinya akan efektif memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras kepada petugas tersebut, untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Ia pun menekankan bahwa KPU akan terus memperbaiki kinerja sehingga laporan-laporan pelanggaran etik ke DKPP dapat diminimalisir.

Di Sumbar sebelumnya, DKPP memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Keduanya dinilai melanggar kode etik saat proses verifikasi faktual berkas pencalonan Cagub dan Cawagub Sumbar jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar.

Sanksi yang diberikan kepada dua komisioner KPU Sumbar itu sendiri tertuang dalam Putusan Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, yang dibacakan secara langsung oleh Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, dan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, serta Ida Budhiati selaku Anggota Majelis Sidang.

Dalam salinan putusan DKPP yang diperoleh Haluan dari situs web DKPP, terdapat lima poin pokok pengaduan dari Pengadu. Di antaranya, terkait verfikasi dukungan calon yang menggunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan.

Kedua, KPU Sumbar dalam memverifikasi dukungan hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung sebanyak satu kali. Kemudian ketiga, dukungan oleh RT dan RW dinyatakan KPU Sumbar sebagai dukungan yang Tidak Mememuhi Syarat (TMS).

Selanjutnya keempat, terhadap pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak dilakukan verifikasi faktual. Terakhir pada aduan kelima, pendukung yang menyatakan tidak mendukung tetapi tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung, diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.

Terkait putusan tersebut, Mantan Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengakui bahwa ada kekeliruan dari anggotanya dalam mempersiapkan proses verifikasi dukungan calon independen Pilgub Sumbar 2020, terutama terkait formulir BA.5.1 KWK yang menjadi salah satu poin gugatan pasangan Fa-Ge selaku pelapor.

Meski demikian, melalui keterangan persnya, Jumat (6/11) lalu, Amnasmen mengaku menerima dan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), yang memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU Sumatra Barat setelah menerima gugatan dari pelapor.

“Dalam putusan DKPP Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 itu ada sejumlah catatan yang masih perlu didiskusikan secara akademik. Sebagai Ketua, saya perlu tegaskan bahwa saya ambil tanggung jawab penuh. Sekali pun sejumlah perbuatan yang jadi pokok persoalan di persidangan dilakukan oleh anggota saya di KPU Sumbar,” ujar Amnasmen.

Namun begitu, Amnasmen menilai, terdapat beberapa hal yang belum diuraikan secara utuh dan lengkap dalam putusan DKPP tersebut. Terutama sekali terkait beberapa fakta yang berkaitan dengan pokok pengaduan pelanggaran etik yang ditujukan kepada KPU Sumbar.

Amnasmen mengatakan, sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya formulir BA.5.1 KWK.

“Rapat pada 3 Juli 2020 dan 6 Juli 2020, serta rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari langgam.

Pascaputusan DKPP itu sendiri, KPU Sumbar menunjuk komisioner Gebril Daulai sebagai Pelaksana Tugas (plt) Ketua sebelum rapat pleno pemilihan Ketua dan Koordinator baru yang definitif digelar.Hal itu dibenarkanKoordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Nova Indra kepada Haluan, Kamis (5/11).

“Jadi, untuk sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar yang ditinggalkan Izwaryani masih kosong hingga nanti rapat pleno digelar. Sementara itu posisi saya masih sama, sebagai Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi sampai pleno nanti,” kata Nova.

Selain itu, Nova memastikan bahwa putusan DKPP tidak akan menganggu tahapan Pilkada Sumbar. Ia menilai putusan dan pelaksanaan atas putusan tersebut adalah hal yang wajar terjadi dalam sebuah lembaga. Ia pun menjamin, bahwa seluruh tahapan Pilkada Sumbar akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Itu hal biasa. Tidak akan terlalu menguras tenaga dan waktu, sehingga semua tahapan akan berlangsung dengan normal. Tidak ada yang diundur dan tidak ada juga yang dipercepat jadwalnya. Semua agenda KPU Sumbar masih di jadwal yang sama,” kata Nova lagi.

Termasuk salah satunya, sambung Nova, untuk tahapan Debat Perdana Cagub-Cawagub Sumbar yang direncanakan berlangsung pada 23 November mendatang. Nova memastikan bahwa jadwal tahapan tersebut tak akan ditunda, dan tetap berlangsung di Kota Padang dengan ketentuan protokol kesehatan terkait Covid-19. (*)

Riga/hantaran.co