PESSEL, hantaran.co – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) bersama unit Polsek Sutera kembali meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (25), karena diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Wanita berparas cantik ini awalnya ditangkap polisi di Kampung Lanpanjang, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni, tiga paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu gunting warna hijau, empat sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu korek api (mancis) merek surya pro mild warna putih, plastik bening pembungkus sabu, satu karton kecil yang digunakan untuk membungkus sabu, beserta satu kotak merek Radwah DP Studio warna hitam.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan inisial MS warga Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia pada wartawan di Painan.
Kronologi penangkapan, kata dia, berawal dari informasi masyarakat sekitar. Awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Lanpanjang yang mana sewaktu penangkapan ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu dalam penguasaan MS. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan kerumah yang bersangkutan di Timbulun, dan kembali menemukan barang bukti satu paket sedang sabu.
“Ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas, dan hal ini diakui langsung oleh pelaku sebagai miliknya, kemudian turut disaksikan sejumlah masyarakat,” ucap AKP Hidup Mulia.
Hidup Mulia menyebut, pelaku bakal di proses lebih dalam dan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ujarnya menegaskan.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkotika yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kuat dugaan pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam dan profesional.
“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
hantaran/*
Komentar