PADANG PARIAMAN, Hantaran.co–Jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman berikan sanksi sosial berupa hukuman push up sebanyak 10 kali terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara yang kedapatan tidak memakai masker, Selasa (15/9).
Hal ini merupakan upaya mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan razia masker terhadap pengendara-pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minangkabau tak luput dari pemeriksaan petugas. Selain melakukan imbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker.
Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra mengatakan, razia masker ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Ia berharap, dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positif Covid-19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan.
“Operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan yang dilaksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Sumbar”, ungkap Ipda Ade Saputra.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, sehingga petugas memberikan sanksi sosial berupa push up.
“Setelah diberikan sanksi push up, pengendara tersebut kita berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini”, terangnya.
(Tio Furqon/Hantaran.co)