PADANG, hantaran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait teknis kebijakan pelarangan mudik pada Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Heri Nofiardi mengatakan, hingga saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberikan arahan terkait teknis kebijakan pelarangan mudik. Menurutnya, saat ini pemerintah pusat tengah menyusun regulasi untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami terus berkomukasi dengan pihak Kemenhub, dan dari komunikasi terakhir, memang belum ada regulasinya. Mungkin tengah disusun,” kata Heri kepada Haluan, Minggu (28/3/2021).
Heri menilai, pelarangan mudik tersebut tidak bisa diberlakukan tanpa ada regulasi dan izin dari Kemenhub. Seperti halnya saat pelarangan mudik pada Lebaran tahun lalu, yang diatur dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri sebagai landasan hukumnya.
Heri menambahkan, begitu pun terkait teknis tata pelaksanaan di lapangan, seperti pengadaan posko pengawasan untuk orang yang keluar dan masuk di perbatasan. “Nanti bagaimana pelaksanaannya, akan diatur dalam regulasi itu,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal mengatakan, hingga saat ini Pemprov memang masih menunggu regulasi teknsi pelarangan mudik. Hingga kini, pemerintah pusat belum melayangkan surat resmi sehubungan kebijakan yang merupakan pengulangan kebijakan pada Lebaran 2020 lalu itu.
“Kalau larangan itu jadi diberlakukan untuk menekan laju Covid-19, tentu Pemprov Sumbar siap untuk melaksanakannya. Sebab, ini kan menjadi keputusan langsung dari pemerintah pusat. Jadi, kita di daerah tentu mau tidak mau harus mengikutinya,” kata Jasman kepada Haluan, Minggu (28/3). (*)
Hamdani/hantaran.co
Komentar