DHARMASRAYA, hantaran.co – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki TG (36), Selasa (22/12/2020) sekira pukul 07.00 WIB. TG diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Benar anggota kita telah amankan tersangka cabul,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim AKP Suyanto, kepada hantaran.co.
Penangkapan terhadap pelaku, kata Kasatreskrim AKP Suyanto, atas dasar LP / 116 / K/ XII / 2020 Polres tentang perbuatan cabul tanggal 11 Desember 2020, dengan Sprint Kap 51/VII/Res 1.24/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Sementara, lanjut AKP Suyanto, yang menjadi korban cabul yakni dengan TM (14), Pelajar, Warga Kampung PT Dr, Jorong Lubuk Manggu, Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan tersangka atas nama TG (36), Tani, Warga Kampung PT Dr, Jorong Lubuk Manggu, Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.
“Barang bukti yang kita amankan yakni satu helai baju kaos milik korban, satu BH warna krem milik korban, satu helai celana dalam warna merah muda milik korban,” ujar AKP Suyanto.
Dikatakan Kapolres, kejadian berawal ketika korban sedang tidur di dalam kamar di rumahnya. Seteah itu datang pelaku yang langsung masuk ke kamar korban.
Di dalam kamar, pelaku langsung memegang kedua tangan korban dan mengeluarkan ancaman kalau berani berteriak. Korban yang takut pun tak berdaya ketika pelaku langsung membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya.
Setelah kejadin itu, keluarga korban pun mengadu kepada pihak kepolisian. Dan setelah dilakukan penyelidikan Selasa (22/12/2020) tersangka dapat diamankan di rumahnya.
Untuk sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Badri/hantaran.co