BUKITTINGGI, Hantaran.co–Dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi, usai diperiksa di Mapolres Bukittinggi, Senin (7/12).
Penganiayan ini sempat viral di media sosial. Kedua orang pelaku merupakan orang dekat korban dengan nama samaran Bunga (7). Pelaku tak lain adalah AZ (64) nenek korban dan EN (44) tante korban. Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban terdapat luka memar di sekujur tubuh.
Informasi yang dihimpun, Hantaran.co, tak hanya luka memar, sebagian tubuh bocah itu luka seperti sayatan. Bahkan perut anak tak berdosa itu keras karena sering diinjak. Hal ini juga memangcing reaksi netizen di sejumlah media sosial.
Di akun bernama Iin Wiliiyana, korban sudah bisa diajak bicara tapi perutnya mengeras karena ditendang setiap hari.
“Anaknya sekarang udah mulai mau ngomong. Tapi perutna keras karena ditendang setiap hari,”tulisnya.
Ia juga mengaku, anak tersebut dirawat oleh tetangganya.
“Waktu baru diambil, tiap sebentar nangis karena sakit. Dibawa ke dokter udah dironsen, tulangnya patah-patah,”tulisnya lagi.
Dari keterangan kepolisian, Bunga sengaja dititipkan sejak kecil ditempat neneknya akibat kedua orang tuanya bercerai. Kehadiran Bunga ditempat neneknya kurang diterima dengan baik. Sehingga tingkah laku Bunga selalu salah dimata nenek dan tantenya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.
“Benar pelaku sudah kami tahan. Pelaku melakukan kekerasan karena merasa tidak senang terhadap anak, akibat kedua orang tuanya bercerai,” kata Chairul kepada Haluan melalui selular, Selasa (8/12/20).
Chairul menjelaskan, selama ini orang tua perempuan dari anak selalu mengirimkan uang setiap bulan untuk biaya kebutuhan anaknya.
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Selasa (1/12). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bukittinggi, langsung melakukan penyidikan dengan melengkapi alat bukti terkait Perkara tersebut.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga melakukan pemulihan terhadap korban sebagai wujud pelayanan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Untuk Korban saat ini sudah ditangani dan ditindak lanjuti oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Bukittinggi guna pemulihannya,” ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Bukittinggi. Penyidik menjerat Pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Yursil/Hantaran.co)