Pegadaian sendiri mencatat sejarah sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin operasional kegiatan usaha bulion atau Bank Emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion Nomor S-325/PL.02/2024.
Melalui legalitas tersebut, Pegadaian kini menghadirkan layanan Bulion Services terlengkap di Indonesia, mulai dari Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi hingga Perdagangan Emas. Pegadaian juga dinilai memiliki kesiapan infrastruktur yang kuat karena didukung jaringan penyimpanan emas dengan standar keamanan internasional terbesar di Indonesia.
Menurut Agus, minat masyarakat terhadap investasi emas terus mengalami peningkatan karena dinilai sebagai instrumen investasi yang stabil dan memiliki nilai jangka panjang. Karena itu, Pegadaian optimistis layanan Bulion dapat memperluas akses investasi emas sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi nasional.
“Melalui hadirnya layanan Bulion yang terintegrasi, Pegadaian optimis dapat memperluas akses investasi emas bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan keuangan yang relevan, inklusif, dan mampu mendukung visi besar MengEMASkan Indonesia,” tutup Agus.






