Tiga Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan, Polresta Padang Minta Keterangan Saksi

Polri SIPSS 2022

Ilustrasi petugas kepolisian. Dok Tio Furqon

PADANG, Hantaran.coPolresta Padang masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ketiganya yaitu restoran Sate Manang Kabau, Ayam Jingkrak dan kafe di kawasan Tarandam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya masih meminta sejumlah keterangan saksi. Kemudian, baru dilakukan tahap pemeriksaan terhadap para pengelola restoran.

“Hingga kini kami masih periksa keterangan saksi-saksi, baru kami layangkan surat panggilan,” ujar Rico, Selasa (5/1).

Rico mengatakan, dua restoran yang berada di Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Juanda itu tetap membuka layanan makan di tempat jelang pergantian tahun.

Padahal dalam keputusan sesuai surat edaran Gubernur, Walikota, hingga maklumat Kapolri, para pelaku usaha hanya boleh menerapkan bawa pulang makanan.

“Kedua restoran ini tetap melayani makan di tempat sehingga mengundang kerumunan. Untuk itu, kami langsung membubarkan para pengunjung,” ujarnya.

Dijelaskannya, restoran Sate Manang Kabau dan restoran Ayam Jingkrak ini tidak melaksanakan protokol kesehatan, berkerumun dan makan masih di lokasi sampai jam 22.00 WIB. Pasalnya sudah diimbau tidak ada kegiatan lewat jam 19.00 WIB.

Sementara itu, kafe di kawasan Tarandam terjaring dalam operasi yustisi oleh kepolisian. Sebab, sebelumnya juga sudah pernah diberikan peringatan, tapi tidak diindahkan.

Untuk itu, sambung Rico, ketiga pengelola tempat usaha tersebut akan diproses secara pidana dengan dasar Undang-Undang Karantina Kesehatan.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version