Polres Payakumbuh Bongkar Peredaran Ganja 8 Kg

ganja polres payakumbuh

Barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbu

PAYAKUMBUH, hantaran.co–Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali membongkar jaringan narkoba jenis ganja di wilayah hukum tersebut. Satu diantara pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu dan daun ganja,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasatresnarkoba Iptu Desneri pada Selasa (8/6) pagi.

Satu tersangka yang ditangkap itu, yakni Habil Hari Pratama warga RT 04/RW 03 Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Pria 24 tahun itu, ditangkap Senin (7/6) malam sekitar pukul 21.00 Wib disalah satu lokasi Kelurahan Ibuah.

“Gerak-gerik pelaku, sudah dibuntuti sejak sorenya. Tersangka juga pernah mengantarkan ganja ke salah seorang pembeli ke arah Ngalau, Pakan Sinayan. Malamnya tersangka ditangkap,”ucapnya lagi.

Sedangkan, satu rekan korban masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni pria berinisial G warga Kelurahan Ibuh.

Saat penangkapan, petugas menyita 8 paket besar ganja masing-masing 1 kg, 2 paket besar masing-masing 200 gram, 13 paket sabu, paket ganja seberat 400 gram.

(Dadang/Hantaran.co)

Exit mobile version