Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Kakak Adik di Padang

cabul pelajar padang

Ilustrasi

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang resmi menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan kakak dan adik di Padang yang masih di bawah umur.

Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial J(70), R (23), A (16), I (18), R (11), dan G (10).

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tiga orang tersangka tersebut yaitu berinisial J (70) merupakan kakek korban, R (23) paman korban dan A (16) kakak korban.

“Khusus untuk A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan untuk anak-anak yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan upaya hukum dikarenakan anak saksi masih berusia dibawah 12 tahun,” ujar Rico, Kamis (18/11/21).

Oleh karena itu, kedua anak tersebut ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan,” ujarnya lagi.

Lebih jauh Rico mengatakan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sedangkan ABH dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang kakak dan adik yang masih di bawah umur di Padang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri dan tetangganya. Tepatnya kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Perbuatan bejat tersebut diketahui bermula ketika kedua korban datang ke tetangganya untuk meminta perlindungan, bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan yang tidak mengenakan yaitu cabul yang dilakukan oleh para pelaku.

“Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya. Mendengar hal tersebut tetangga menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang,” ujarnya.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Padang mengumpulkan saksi dan mengambil visum dan hasil sementara adanya robek pada selaput dara anak tersebut.

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan terhadap semua pelaku setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menemukan bukti permulaan yang cukup tersebut.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version