PADANG, hantaran.co – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang lagi yang diduga pelaku pencabulan terhadap dua orang kakak dan adik di Padang yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, mereka berinisial A (16) dan I (18) diamankan sekitar pukul 14.40 WIB. Dengan demikian, ke 6 pelaku pencabulan telah diamankan.
Dikatakannya, A mengaku sebagai kakak sepupu dari kedua korban dan sudah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap korban saat berada di rumah. Sedangkan I mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Semua yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Padang Selatan ini telah kita amankan,” katanya, Rabu (17/11/2021).
Rico mengatakan, keenam pelaku diamankan di lokasi yang berbeda dikarenakan ada yang bekerja di Pasar Raya dan ada yang sedang di rumah.
“Ada juga anak-anak yang kita amankan diduga terlibat dalam perkara ini, yaitu kakak dari korban sendiri,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang kakak dan adik yang masih di bawah umur di Padang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri dan tetangganya.
Mirisnya, pelaku berjumlah enam orang. Empat diantaranya sudah diamankan Satreskrim Polresta Padang, sementara dua orang pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah amankan empat pelaku, yaitu kakek kandung J (65), paman kandung R (23) dan dua kakak kandung yang masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lainnya DPO yaitu kakak korban dan tetangganya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021).
Dikatakannya, perbuatan ini diketahui bermula ketika kedua korban datang ke tetangganya untuk meminta perlindungan, bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan yang tidak mengenakan yaitu cabul yang dilakukan oleh para pelaku.
“Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya. Mendengar hal tersebut tetangga menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang,” ujarnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Padang mengumpulkan saksi dan mengambil visum dan hasil sementara adanya robek pada selaput dara anak tersebut.
Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menemukan bukti permulaan yang cukup tersebut.
Atas perbuatannya, kakek dan paman korban disangkakan Pasal 76 dan 82 Undang-undang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kasus masih di tangani PPA Polresta Padang. Selanjutnya akan berkoordinasi juga dengan dinas sosial, dinas perlindungan anak Pemko Padang,” ucapnya. (*)
Fardi/hantaran.co
Komentar