PADANG, hantaran.co — Seorang pria berinisial JF (21), warga Jalan Bandes Batu Kasek Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga melakukan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sedangkan satu orang pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini di buru polisi. Sementara korban masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, penangkapan JF berdasarkan laporan orang tua korban dengan Nomor Laporan : LP/B/207/IV/2021/SPKT UNIT II/POLRESTA Tanggal 27 April 2021.
Dikatakannya, JF terlebih dahulu diamankan keluarga korban, dan diserahkan ke Tim Piket Sat Reskrim Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (28/04/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Rico menjelaskan, percabulan terjadi Kamis (22/04/2021) ketika korban minta ijin pergi salat tarawih, namun karena sudah larut malam korban tidak juga pulang, maka orang tua mencari korban.
Namun, sekira pukul 05.30 WIB korban ditemukan di jalan sekitar Pengambiran, dan setelah dibawa pulang, korban mengatakan kepada kedua orang tua dibawa oleh JF ke sebuah hotel di Rumah RB Marapalam, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Korban di suruh minum segelas minuman yang disediakan oleh JF. Setelah itu korban tidak mengetahui lagi apa yang terjadi. Namun korban bangun, tubunya sudah dalam keadaan tanpa busana,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Rico mengatakan, setelah diinterogasi JF tidak melakukan aksi bejatnya sendiri. Ternyata setelah dirinya, ia malah memanggil teman untuk melakukan pencabulan juga terhadap korban, yang kini jadi DPO.
Sementara itu, penangkapan JF berawal informasi masyarakat bahwa JF berada di sebuah tempat cucian mobil yang terdapat di Dekat Simpang Lubeg. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung mengamankan dan menyerahkan ke Tim Piket Sat Reskrim Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, JF dikenakan Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1),(2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“JF terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (*)
Fardi/hantaran.co
Komentar