Polda Sumbar Tangkap Empat Penambang Emas, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar

Polda Sumbar saar melakukan press release kasus pada Senin (28/3). Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat orang yang diduga penambang emas ilegal (ilegal mining), Kamis (24/3).

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat orang yang diduga penambang emas ilegal (ilegal mining), Kamis (24/3). Mereka diamankan di dua lokasi yakni di Sijunjung dan Agam.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dua pelaku yang diamankan di pinggiran aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Kenagarian Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, Kamis (24/3).

Dikatakannya, mereka berinisial P (54) warga Jakarta yang bertindak sebagai pengawas lapangan, dan A (35) warga Jawa Barat sebagai operator alat berat.

“Dari tangannya kami sita barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator, satu buah kunci kontak alat berat, satu unit komputer alat berat, satu sekring alat berat, dua selang spiral, dua buah dulang tambang dan emas hasil tambang,” ujarnya saat jumpa di Mapolda Sumbar, Senin (28/3).

Sedangkan dua pelaku lainnya, kata Satake, berinisial U (47) asal Solok Selatan dan I (28) asal Baso, Kabupaten Agam yang bertindak sebagai operator alat berat, diamankan di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

“Kedua pelaku juga diamankan pada Kamis (28/3), beserta barang bukti berupa satu unit kontroler planel alat berat jenis ekskavator dan kunci kontaknya, satu selang plastik, satu timbangan dan satu buah karpet,” ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version