PADANG, Hantaran.co–Terkait fenomena pernikahan anak di Kota Padang, Sosiolog yang juga akademisi di Universitas Andalas, Dwiyanti Hanandini mengatakan, perkawinan di bawah umur biasanya disebabkan oleh beberapa faktor.
“Bisa terjadi karena faktor kemiskinan. Dimana orangtua ingin lepas tanggung jawabnya dan ingin meringankan beban dalam keluarganya. Selain itu bisa juga karena pergaulan bebas, kurangnya kontrol dari orang tua, saat orangtua sibuk bekerja, anak tidak terawasi dengan baik,” jelasnya, Selasa (26/1).
Menurut Hanandini, untuk meminimalisir, selain kontrol dari orangtua harus diperketat.
“Agar jangan dibiarkan keluar malam melebihi jam yang sewajarnya, misalnya jam 10 malam harus sudah ada di rumah. Orangtua juga harus tau siapa saja teman anak-anaknya, karena pergaulan bebas akan terjadi kalau orang tua membiarkan atau tidak mengenal siapa saja kawan dari anak-anak mereka,” ucapnya.
Selain itu, ia menyebut juga harus diperketat aturan umur berapa batas anak boleh menikah. Dikatakannya banyak juga orangtua yang memalsukan umur anak, agar bisa menikah resmi, karena sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hanandini mengatakan bagi pernikahan di bawah umur juga memiliki beberapa resiko. Diantaranya keluarga mereka akan banyak terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik fisik, psikologis, maupun masalah ekonomi.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakam, kasus pernikahan anak di bawah umur selama 2020 di Kota Padang sedikit banyaknya terjadi akibat dampak pandemi.
“Karena pandemi, bisa juga karena problem permasalahan remaja dengan orangtua,” ucapnya kepada Hantaran.co di Padang.
Ia menilai, antisipasi yang perlu dilakukan adalah pencerdasan orangtua, memperkuat pemahaman agama, dan peran kepedulian lingkungan sebegai pembentuk pribadi anak.
(Yesi/Hantaran.co)