PADANG, hantaran.co — Berdasarkan pantauan Satgas Penanangan Covid-19 Nasional di Sumbar hingga 3 Januari 2021, masih banyak kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di bawah 60 persen. Sementara itu, hingga bulan ketiga penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), 19.128 aksi pelanggaran Prokes ditemukan.
Hasil pantauan diterbitkan Satgas penanganan Covid-19 Nasional lewat bundel Monitoring Kepatuhan Prokes di 34 Provinsi di Indonesia, yang diakses pada situs web covid19.go.id pada Rabu (6/1/2021). Disebutkan, 10 kabupaten/kota di Sumbar masih lemah dalam penerapan wajib masker, dan 9 kabupaten/kota tergolong lemah dalam disiplin menjaga jarak.
Kota Padang menjadi kota dengan persentase wajib masker tertinggi di angka 82,37 persen, sedangkan Kabupaten Pasaman Barat menjadi yang terendah dengan 26,88 persen. Sementara itu, Kabupaten Sijunjung menjadi daerah dengan penerapan jaga jarak terbaik dengan persentase 86,54 persen, dan Pasaman Barat juga jadi yang terendah dengan persentase 19,77 persen.
Data tersebut dirangkum setelah tim Satgas melakukan pemantauan terhadap 38.724 warga, dengan jumlah titik yang dipantau mencapai 5.975 titik yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam (Damkar) Sumatera Barat, Dedi Diantolani, menyebutkan, memasuki tiga bulan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tercatat 19.128 pelanggaran prokes. Terdiri dari 18.817 pelanggaran perorangan, 298 pelaku usaha, dan 13 penyelenggara kegiatan.
“Dari 18.817 pelanggar perorangan, sebanyak 38 orang telah terkena dua kali sanksi administrasi dan telah disidang di tempat dengan penjatuhan hukuman oleh hakim berupa denda. Secara keseluruhan, ada 385 orang yang dikenai denda, di mana 97 penindakan dilaksanakan oleh provinsi dan 288 oleh kabupaten/kota. Sisanya, 18.432 orang, memilih sanksi kerja sosial,” kata Dedi kepada Haluan, Rabu (6/1).
Selain itu, sambung Dedi lagi, 298 pelaku usaha yang telah ditindak telah diberikan teguran tertulis. Sedangkan untuk 13 penyelenggara kegiatan, telah dijatuhi sanksi berupa pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Ia mengaku, dari penindakan tersebutpemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah mengantongi denda total sebanyak Rp38.500.000 untuk denda administrasi dan untuk denda pidana dari keputusan hakim sebanyak Rp1.000.000.
Denda tersebut langsung dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pelanggaran yang ditindak tim dari provinsi, denda dimasukkan ke dalam kas provinsi. Sedangkan pelanggaran yang ditindak tim dari kabupaten/kota, denda dimasukkan ke kas kabupaten/kota.
“Secara umum, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumbar telah melaksanakan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Dengan dilaksanakannya penegakan perda ini secara konsisten, tentu diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pola hidup baru dengan mematuhi prokes.
Di samping itu, ia juga berharap, dalam kegiatan penegakan Perda AKB, pemerintah kabupaten/kota dapat memerhatikan zonasi daerah yang terpapar Covid-19. “Dengan itu, kita dapat mencapai tujuan dari kegiatan ini, yaitu pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat,” tuturnya.
Ia menyebutkan, penerapan Perda AKB sejauh ini cukup berjalan efektif, karena telah memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Kendati demikian, ia menjamin tetap menggiatkan penegakan Perda AKB di Sumbar, sambil mengevaluasi daerah yang punya potensi untuk dilakukan sidang di tempat.
“Kami akan terus bergerak ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan, terutama di daerah-daerah yang paling berpotensi banyak terjadi pelanggaran Perda AKB,” tuturnya. (*)
Hamdani/hantaran.co
Komentar