Penilap Uang Masjid Raya Sumbar Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Namun Juga Harus Bayar Denda dan Uang Pengganti Segini

Sidang

Terdakwa Yelnazi Rinto tengah menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Jumat (5/2/2021). WINDA

PADANG, hantaran.co — Terdakwa Yelnazi Rinto yang terjerat kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019 terdiam saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (5/2/2021).

Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum oleh pihak pengadilan. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta, dan subsider empat bulan,” kata Hakim Ketua Sidang, Yose Ana Roslinda, didampingi masing-masing Hakim Anggota, M.Takdir dan Zaleka.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804, dan subsider 3 tahun. Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan mengambil uang masjid raya . Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 62 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menilai dana PHBI sudah habis digunakan untuk kepribadian terdakwa. Selain itu, perbuatan juga bertentangan dengan keuangan negara. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara, sebagaimana yang dikatakan oleh inspektorat,” ujar hakim ketua sidang.

Majlis hakim juga menolak pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH). Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung melakukan diskusi dengan tim PH. “Kami pikir-pikir majelis, atas putusan ini,” sebut Riefdiana Nadra cs.

Usai sidang, terdakwa yang memakai baju rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang, langsung diborgol tangannya oleh petugas pengawalan tahanan dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan Anak Air, Kota Padang.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp350.000.000 dan subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804, subsider empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Yelnazi Rinto selaku bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial Sumatra Barat (Sumbar), priode 2010 hingga 2019. Bendahara masjid Raya Sumbar priode 2017. Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PBHI) tahun 2013-2017.

Dimana terdakwa memindahkan buku uang zakat yang ada direkening UPZ Tuah Sakato sebesar Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar pada Bank Nagari Kantor Gubernur Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan wakil ketua UPZ. Setelah uang tersebut masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar.

Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2018, rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Setda Provinsi Sumbar, menggunakan aplikasi Nagari Chas Management (NCM) dengan jenis ID Single User. Artinya menjalankan transaksi pemindahan buku cukup satu kali penggunaan NCM, disertai nomor hand phone terdakwa.

Kemudian terdakwa mentransfer sendiri dari uang persedian dari rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, ke beberapa nomor rekening. Seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi, sehingga total keseluruhan sebesar Rp718.370.000.

Selanjutnya uang yang ditransfer, dipindahkan atas ke beberapa nama orang lain, termasuk keterdakwa sendiri. Akan tetapi uang dengan jumlahnya besar itu, digunakan untuk membayar hutang pribadinya bukan, untuk membayar uang kegiatan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam dakwaan, setiap selesai melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu di Masjid Raya Sumbar, semua infak dan sedekah yang diterima masjid dikumpulkan oleh saksi Efilman dan diantarkan ke ruang terdakwa tanpa penghitungan. Selanjutnya uang tersebut dikumpul menurut pecahannya.

Kemudian terdakwa menyetorkan uang infak pecahan Rp20.000 ke rekening masjid, sedangkan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, disimpan dalam brankas terdakwa, untuk membayar imam, muazin, honor garin, dan lain sebagainya. Lalu terdakwa membuat laporan dan diumumkan kepada jemaah.

Namun uang infak tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, sehingganya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Tak hanya itu, uang pemegang kas sisa dana (PHBI) Provinsi Sumbar dan penyelenggaraan salat idul fitri dan adha dan anak yatim yang berjumlah Rp98.207.759. Habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah ada temuan darin laporan Penghitungan inspektorat Provinsi Sumbar tentang kerugian keuangan negara. Perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version