PADANG, hantaran.co -– Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Padang akan berakhir pada 30 September 2020. Sementara itu terhitung 1 Oktober 2020 bagi warga yang terlambat membayar akan dikenankan denda sebesar dua persen.
Hal itu diungkapkan oleh Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin, Senin (28/9/2020). Al Amin mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB dengan memanfaatkan pemutihan yang diberikan oleh pemerintah Kota Padang.
“Saat pandemi Covid-19 ini kami memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak PBB dengan menghapuskan denda. Namun, penghapusan denda tersebut akan segera berakhir. Jadi segera mungkin masyarakat yang masih menunggak segera melunasinya,” kata Al Amin.
Al Amin menuturkan, petugas Bapenda akan mendatangi rumah warga yang masih belum membayar pajak tersebut. Jadi, saat petugas mendatangi rumah warga, Al Amin berharap pembayaran pajak segera dilakukan.
“Sesuai data, kami akan mendatangi rumah warga yang belum membayar pajak. Namun, bagi warga yang ingin membayar langsung juga bisa baik datang ke kantor Bapenda,” ujarnya.
Al Amin menerangkan, sampai 25 September 2020 sudah terealisasi pembayaran pajak sebesar 68 persen. Ditargetkan hingga 30 September 2020 mendatang akan tercapai 75 persen.
“Kami optimis hingga akhir bulan ini tercapai 75 persen dan berupaya hingga akhir tahun tercapai 100 persen. Karena dengan adanya keringanan ini tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi dan dapat meringankan juga. Maka dari itu kami berharap yang masih menunggak supaya sadar akan wajib membayar pajak,” sebutnya.
Winda/hantaran.co