Pembebasan Lahan Tol Dinilai Minim Komunikasi

Tol Sumbar

Tol Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Hamdani, melihat persoalan ganti rugi dan dokumen adalah alasan utama lambannya proses pembebasan lahan pada proyek pembangunan Tol Padang-Sicincin. Di sisi lain, pakar hukum agraria menilai minimnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi persoalan utama.

Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Universitas Andalas (Unand), Prof. Kurnia Warman, kepada Haluan melihat, selama ini dalam praktik pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan tol diwarnai pola komunikasi yang berjalan satu arah. Padahal semestinya, masyarakat dan pemerintah dapat duduk bersama dalam menemukan solusi pemecah masalah.

“Mestinya masyarakat diajak duduk bersama, dan diberikan kepastian terkait kekhawatiran mereka atas dampak dari pembangunan tol. Jika gagal mengambil hati masyarakat sejak awal, pembebasan lahan ini akan sulit dilakukan,” kata Kurnia, Selasa (23/2/2021).

Narasi tentang pembangunan, sambungnya, hanya akan bermanfaat bagi masyarakat ketika fasilitas yang dibangun adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi umum. Namun menurutnya, kalimat atau janji serupa itu tidak akan berlaku untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat tertutup seperti jalan tol.

“Jika pembangunan jalan umum, masyarakat akan mudah saja menyerahkan tanah mereka. Sebab, mereka tahu akses ke kampung mereka akan semakin terbuka. Jelas keuntungan yang akan mereka peroleh. Kalau jalan tol, dipercayai masyarakat dapat membentuk fragmentasi dan membelah kampung yang satu dengan yang lain,” katanya lagi.

Kurnia menambahkan, Undang-Undang (UU) atau aturan yang berlaku saat ini, juga membuat komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat menjadi sangat terbatas. “Aturan yang ada, mereduksi terjadinya musyawarah. Salah satu contoh, nilai ganti rugi yang dipatok sepihak oleh pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu jika berdasarkan pada hukum yang berlaku, sambungnya, tidak ada perbedaan dalam penerapannya saat pembebasan lahan berlangsung di Sumbar atau di daerah-daerah lain.

“Hukum yang digunakan sama, masalahnya juga sama, soal ganti rugi. Pembebasan lahan itu di mana-mana pasti ada kendala. Hanya saja di Sumbar dalam hal jalan tol ini, masalah intinya karena tol akan dibangun di pemukiman padat penduduk dan di lahan pertanian produktif,” katanya lagi.

Kurnia pun mengajukan alternatif solusi dalam pembangunan tol trase Padang-Sicincin, yaitu dengan membangun konstruksi tol yang lebih tinggi atau berupa jembatan. Sehingga, pembangunan tidak akan membelah kampung warga, dan lahan yang akan dibebaskan hanya lokasi-lokasi tempat pembangunan tiang atau tonggak jalan tol.

“Jika pembangunan dilakukan seperti ini, akses masyarakat tetap terbuka lebar. Tentu opsi ini membutuhkan perencanaan matang dan biaya yang lebih besar,” katanya menutup.

Pembebasan Senilai Rp821 miliar

Sementara itu, pada Senin (22/2) lalu, Pj Gubernur Sumbar, Hamdani, bertemu dengan sejumlah pihak untuk membahas kelangsungan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru. Hamdani mengaku telah menginventarisasi persoalan, untuk mengetahui penyebab mandegnya pembangunan jalan tol, terutama di ruas Padang-Sicincin.

Dalam pertemuan itu, kata Hamdani, Kapolda Sumbar Toni Harmanto mengatakan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya agar proyek tol Padang-Pekanbaru dapat berjalan lancar. “Sudah diambil langkah persuasif dan tegas dengan menindak pihak-pihak yang terindikasi menjadi penghalang pembagunan,” kata Hamdani.

Selain berdiskusi dengan Kapolda, Hamdani juga membahas hal serupa dengan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Padang Pariaman Jonpriadi. Masyarakat Padang Pariaman, diakui Jonpriadi, sangat antusias menyambut pembangunan jalan tol itu, meski sebelumnya mengutarakan beberapa keluhan.

“Persoalan utama yang menjadi kendala terberat pembangunan jalan tol adalah besaran ganti rugi. Selain itu, persoalan dokumen tanah. Namun, masalah itu sudah diselesaikan satu per satu dan kami harap bisa selesai sebelum lebaran 2021,” kata Hamdani menutup.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar Saiful, di Kantor Gubernur Sumbar mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp821 miliar untuk pembebasan lahan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin.

Ia mengungkapkan, dana ganti rugi akan digunakan untuk pembebasan 1.132 bidang yang ditarget selesai sebelum Hari Raya Idulfitri 2021. “Dana itu disiapkan untuk Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer. Dari Rp821 miliar itu, Rp53 miliar sudah disalurkan kepada masyarakat penerima ganti rugi, sebanyak 70 bidang. Uangnya telah disediakan Kementerian PUPR tahun ini. Informasi ini perlu diketahui masyarakat,” kata Saiful.

Dari 36 kilometer lahan yang akan dibebaskan itu, sambungnya lagi, 70 hingga 80 persen merupakan lahan produktif yang terdiri dari sawah, kebun, irigasi, dan lainnya. Meski pun lahan produktif, Saiful yakin pembangunan tol yang masuk ke dalam program strategis nasional itu akan membawa manfaat bagi masyarakat.

“Hitungan ganti rugi itu dibuat oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dari perencanaan awal. BPN hanya bertindak sebagai tim pelaksana pengadaan tanah atau lahan. Sementara untuk rumah penduduk juga ada, dan sudah berperkara di pengadilan. Itu sudah dibicarakan kembali dan akan diganti rugi, termasuk tanaman. Rumah atau bangunan harus diganti total dengan tanahnya,” katanya menutup. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version