PADANG, hantaran.co — Masuk bulan ketiga penerapan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumbar, dinilai belum cukup maksimal mengubah perilaku masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan (prokes). Jika pemantauan tak diperketat, dikhawatirkan “aturan itu hanya tinggal aturan”.
Pengamat Kebijakan Publik dari Fisip Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, menilai, Perda AKB yang berlaku di Sumbar sejak Oktober 2020 lalu masih tampak kurang efektif untuk menekan pelanggaran prokes. Ia menilai banyak faktor yang menyebabkan pelanggaran masih jamak terjadi seperti, tidak utuhnya informasi terkait bahaya Covid-19 yang diterima warga.
“Ketidaktahuan ini bisa disebabkan oleh masih lemahnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah dan jajarannya. Selain itu, lemahnya penerapan prokes juga bisa disebabkan adanya kepentingan warga untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang mengakibatkan sebagian mereka tidak menghiraukan aturan untuk menjaga jarak,” kata Aidinil kepada Haluan, Jumat (8/1/2021).
Aidinil menilai, pemerintah melalui aparatur yang bertugas di lapangan perlu menegakkan Perda lebih tegas lagi, dengan pemberian sanksi yang lebih tegas dan benar-benar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar prokes.
“Selain itu, efektivitas implementasi Perda AKB untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar juga dipengaruhi koordinasi antar pemangku kepentingan, serta lemahnya komunikasi dan tidak sinkronnya koordinasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Sumbar, Defriman Djafri, menilai, pada dasarnya pelaksanaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumbar bukan hanya berbicara tentang pengendalian dan penanganan Covid-19. Namun, peraturan itu juga harus bisa digunakan di masa yang akan datang sebagai acuan dalam penanganan pandemi lainnya. “Termasuk penanganan varian baru dari Covid-19 yang isunya sedang merebak hari ini,” ucapnya.
Evaluasi penerapan Perda AKB sejauh ini, sambungnya, lebih kepada efektivitas kombinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). “Sebab jika tidak maksimal, aturan ya tinggal aturan saja. Jadi, setelah tiga bulan Perda AKB diterapkan, perlu dilihat sejauh mana pemantauannya,” ucapnya menutup.
Sebelumnya, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam (Damkar) Sumatera Barat Dedi Diantolani menyebutkan, memasuki tiga bulan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tercatat 19.128 pelanggaran prokes. Terdiri dari 18.817 pelanggaran perorangan, 298 pelaku usaha, dan 13 penyelenggara kegiatan.
“Dari 18.817 pelanggar perorangan, sebanyak 38 orang telah terkena dua kali sanksi administrasi dan telah disidang di tempat dengan penjatuhan hukuman oleh hakim berupa denda. Secara keseluruhan, ada 385 orang yang dikenai denda, di mana 97 penindakan dilaksanakan oleh provinsi dan 288 oleh kabupaten/kota. Sisanya, 18.432 orang, memilih sanksi kerja sosial,” kata Dedi kepada Haluan, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, sambung Dedi lagi, 298 pelaku usaha yang telah ditindak telah diberikan teguran tertulis. Sedangkan untuk 13 penyelenggara kegiatan, telah dijatuhi sanksi berupa pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Ia mengaku, dari penindakan tersebutpemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah mengantongi denda total sebanyak Rp38.500.000 untuk denda administrasi dan untuk denda pidana dari keputusan hakim sebanyak Rp1000.000.
Denda tersebut langsung dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pelanggaran yang ditindak tim dari provinsi, denda dimasukkan ke dalam kas provinsi. Sedangkan pelanggaran yang ditindak tim dari kabupaten/kota, denda dimasukkan ke kas kabupaten/kota.
“Secara umum, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumbar telah melaksanakan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Dengan dilaksanakannya penegakan perda ini secara konsisten, tentu diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pola hidup baru dengan mematuhi prokes.
Di samping itu, ia juga berharap, dalam kegiatan penegakan Perda AKB, pemerintah kabupaten/kota dapat memerhatikan zonasi daerah yang terpapar Covid-19. “Dengan itu, kita dapat mencapai tujuan dari kegiatan ini, yaitu pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat,” tuturnya.
Ia menyebutkan, penerapan Perda AKB sejauh ini cukup berjalan efektif, karena telah memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Kendati demikian, ia menjamin tetap menggiatkan penegakan Perda AKB di Sumbar, sambil mengevaluasi daerah yang punya potensi untuk dilakukan sidang di tempat.
“Kami akan terus bergerak ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan, terutama di daerah-daerah yang paling berpotensi banyak terjadi pelanggaran Perda AKB,” tuturnya. (*)
Riga/hantaran.co
Komentar