Yulianto mengingatkan bahwa mempertahankan status ODF membutuhkan komitmen berkelanjutan. Status tersebut dapat dicabut apabila di kemudian hari kembali ditemukan praktik BABS.
“Deklarasi ODF hari ini bukan akhir, justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu mempertahankan dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kembali BABS. Saya minta seluruh Camat dan Wali Nagari terus melakukan pembinaan dan pemantauan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sanitasi tidak berhenti pada kepemilikan jamban, tetapi harus memenuhi prinsip sanitasi aman serta memperkuat penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
“Mari kita pertahankan Pasaman Barat tetap ODF, kita jaga jamban dan sanitasi tetap aman, serta jadikan lingkungan bersih sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari,” ajaknya.
Perwakilan Tim Kerja STBM Provinsi Sumatera Barat, Budi Arman, menyampaikan bahwa verifikasi ODF Pasaman Barat dilakukan berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 440-204/1439-2025 melalui dua tahapan, yakni bedah dokumen dan verifikasi lapangan.
Hasil bedah dokumen terhadap 111.854 kepala keluarga (KK) menunjukkan 80.583 KK memiliki sanitasi layak, 13.525 KK menggunakan fasilitas layak bersama (sharing), 9.413 KK belum layak, dan 8.333 KK masuk kategori OD tertutup. Sementara itu, tidak ditemukan KK dalam kategori OD terbuka.
Adapun verifikasi lapangan terhadap sampel 183 KK menemukan tujuh KK dengan sanitasi aman, 107 KK layak, 22 KK layak bersama (sharing), tiga KK belum layak, dan 44 KK OD tertutup. Tidak ditemukan KK dengan kategori OD terbuka.






