PARIAMAN, Hantaran.co–Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman gencar lakukan penindakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020, setidaknya hingga akhir pekan kemarin sudah ada 1.243 pelanggar dan empat pesta hajatan (baralek) yang ditindak.
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida mengatatan dari 1.243 pelanggar protoko kesehatan itu, 1.197 memilih untuk melakukan sanksi kerja sosial.
“Sanksi yang kita berikan ada dua macam yaitu sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi sosial ini para pelanggar kita minta untuk membersihkan sarana umum dan untuk denda yaitu Rp100 ribu,” kata Murfida di Pariaman, Sabtu (22/11.
Selain itu, pihaknya juga telah menertibkan empat hajatan pesta pernikahan, dimana Kota Pariaman hanya membolehkan untuk melaksanakan hajatan pesta pernikahan hanya sampai pukul 18.00 WIB.
“Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning, tetapi ikuti aturan dan prosedurnya,” katanya.
Lebih lanjut Murfida menyampaikan jika masyarakat ingin melaksanakan hajatan pesta pernikahan, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan hajatan itu.
“Jika ada masyarakat yang ingin melaksanakan pesta pernikahan, maka harus mengurus rekomendasi ke Satgas Covid-19. Setelah itu, baru mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari,” katanya.
Ia menyampaikan, jika ada masyarakat yang melanggar maka sesuai dengan ketentuanya, akan dikenakan denda Rp.500 ribu. Namun sejauh ini pihaknya belum ada yang memberikan sanksi itu.
“Kedepan jika ada yang melanggah kita langsung tindak tegas dan memberlakukan sanksi denda ini,” katanya.
Dalam rangka penerapan Perda itu, pihaknya setiap malam melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Pariaman, salah satu contohnya pembubaran hajatan warga yang terbaru yaitu malam tadi di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara. Pembubaran tersebut dilakukan bersama Satgas Covid- 19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.
“Dilokasi pesta ini warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa AKB. Kegiatanya kami bubarkan dan meminya warga itu untuk mengurus izin terlebih dahulu,” katanya.
Murfida juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Perda AKB tersebut, jika tidak maka pihaknya akan menindak tegas apabila kedapatan melanggar, baik itu yang tidak memakai masker ataupun pelaksanaan hajatan.
(Yuhendra/Hantaran.co).