PADANG, Hantaran.co – Camat Padang Selatan, Teddy Antonius turut berkomentar perihal fenomena pernikahan anak di bawah usia 19 tahun yang terjadi di Kota Padang. Berdasarkan data dari Kemenag Kota Padang, tercatat ada 52 pernikahan di bawah umur selama 2020, dimana 15 kasus diantaranya ada di Kecamatan Padang Selatan.
Menurut Teddy, Kecamatan Padang Selatan sudah melakukan banyak program yang memperkuat keluarga dan pembinaan remaja seperti didikan subuh, dan wirid remaja.
“Menyikapi hal ini, dapat dikatakan bahwa pentingnya peran orangtua dalam membimbing anak. Kita tidak bisa serta merta menyalahkan faktor lingkungan, tapi kita kembali dulu ke keluarga sebagai lingkungan terdekat yang membentuk anak,” katanya, Selasa (26/1).
Ia mengimbau agar orangtua selalu mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja baik pergaulan bebas, narkoba dan sebagainya.
“Apalagi saat pandemi lebih bagusnya orangtua mengimbau anak banyak di rumah dan melakukan kegiatan yg positif. Kemudian agar masyarakat di lingkungan lebih peduli, banyak-banyak melakukan aktivitas yang sifatnya positif seperti olahraga, kesenian, peningkatan ibadah di masjid, kegiatan remaja,” tuturnya.
Ia menambahkan untuk meminimalisir kasus tersebut diperlukan penguatan keluarga
Penyebabnya kita kembali ke faktor keluarganya dulu, yg terdekat keluarga orangtua perlu adanya penguatan keluarga. Tinggal lagi peran orangtua yang agak kurang, dan yang tidak bisa dihindari kemajuan teknologi. Kalau orangtua mampu mengawasi dan menyaring tontonan anaknya tentu menjadi hal yang positif,” tuturnya.
(Yesi/Hantaran.co)