Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 serta petunjuk teknis dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 134 Tahun 2023. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Menurut Eduardo, keberhasilan Padang masuk nominasi menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
“Kami berharap Padang mampu menunjukkan kinerja terbaik dan meraih predikat best of the best melalui pelayanan yang mudah, cepat, transparan, serta mendukung percepatan investasi,” ujarnya.
Hasil uji petik tersebut selanjutnya menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan posisi akhir Kota Padang dalam penilaian nasional PTSP dan PPB Daerah Tahun 2026.






