SOLOK, Hantaran.co—Terkait dengan adanya informasi salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Solok yang mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Epyardi Asda mengaku siap atas gugatan tersebut.
“Kalau ada yang mengajukan ke MK silakan. Tapi kalau memang berlanjut, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva siap mendampingi Saya sebagai pengacara,”ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya Paslon yang melakukan gugatan ke MK, ia langsung menghubungi Partai Amanat Nasional (PAN). Dan partai berlambang matahari itu menyatakan siap membantu dengan mengkomunikasikannya dengan pengacara Hamdan Zoelva.
“Saya sudah komunikasikan. Jadi dari kami siap jika memang berlanjut ke MK dan Hamdan Zoelva menyatakan siap mendampingi Saya. Namun, perlu diketahui pihak termohonnya KPU dan Saya pihak terkait,”ucapnya.
Seperti diketahui Hamdan Zoelva adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015. Pengalaman pria kelahiran NTB di MK dimulai sejak 1 April 2018 dengan menjabat sebagai hakim konstitusi. Bahkan Hamdan salah satu tokoh yang ikut andil melahirkan MK.
Sesuai dengan aturan, ada waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi bagi Paslon melakukan gugatannya ke MK.
Perjuangkan Masyarakat
Epy mengatakan, sejak ia dinyatakan menang dari hasil pleno KPU Kabupaten Solok, ratusan masyarakat dan tim pemenangan datang ke kediaman pribadinya. Mereka meminta Epyardi Asda untuk memajukan kabupaten penghasil beras tersebut.
“Saya merasakan betul, masyarakat yang datang ke sini memang betul-betul menginginkan perubahan. Dan Saya berjanji akan berjuang membangkitkan ekonomi masyarakat. Lalu anggarannya berbasis nagari, maka nagarilah yang menentukan kebutuhannya (Musrenbang),”ucap politikus PAN itu.
Lebih lanjut disampaikannya, program untuk nagari-nagari akan dikelola oleh putra-putri setempat. Hal ini tentunya dapat memberikan kesempatan kepada anak nagari untuk memajukan tanah kelahirannya.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar