KOTA SOLOK, Hantaran.co—Tahapan kampanye dalam Pemihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Solok resmi dimulai. Masing-masing Pasangan Calon (Paslon) melaporkan dana kampanyenya. Dari laporan itu, Paslon Reinier-Andri Marant tertinggi dan Zul Elfian-Dhani terendah.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Paslon Reinier-Andri Marant melaporkan dana kampanye sebesar Rp100 juta.
Lalu disusul Yutris Chan-Irman Yefri Adang, saldo awalnya Rp1 juta lalu ada penerimaan sebesar Rp40 juta total jadi Rp 41 juta.
Pasangan Ismael Koto- Edi Candra melaporkan dana awal kampanyenya Rp2 juta. Dan Paslon Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra Rp1,5 juta.
Komisioner KPU Kota Solok, Divisi Sosialisasi dan SDM, Arif Santoso, kepada Hantaran.co mengatakan, laporan itu dana dalam rekening kampanye pasangan calon yang dilaporkan ke KPU.
“Jadi itu laporan awalnya. Nanti kalau mereka (Paslon) melakukan kegiatan lagi seperti membuat APK (Alat Peraga Kampanye) mereka melaporkan lagi. Termasuk sumbangan-sumbangan orang (donator),” ucap Arif.
Ia mengatakan, soal dana itu dilaporkan oleh Paslon selama masa kampanye. Dana tersebut disimpan dalam rekening khusus kampanye.
“Itu rekening khusus untuk kampanye. Jadi laporan penerimaan dan pengeluarannya juga harus disampaikan. Nanti setelah selesai kampanye rekening ditutup lagi,”ujarnya.
Komisioner KPU Kota Solok Divisi Teknis, Ilham Eka Putra juga menyampaikan, ada tiga tahapan yang harus diikuti oleh paslon dalam menyampaikan laporan dana kampanye.”
“Yang awal ini namanya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di pertengahan nanti ada namanya Laporan Peneriamaan Sumbangan Dana Kampanye lalu ketiga Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye,” kata Eka.
Ia menjelaskan, laporan itu wajib dilaporkan oleh Paslon ke KPU. Bahkan jika laporan tahap tiga tidak dilakukan, paslon dapat menerima sanksi.
“Sanksinya bisa pembatalan bagi Paslon,” kata Ilham Eka Putra.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar