PADANG, hantaran.co—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar paksa lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lubuk Buaya Padang, Kamis (3/2).
Pembongkaran tersebut dilakukan bersama Dinas Perdagangan Kota Padang untuk penataan secara bertahap di sejumlah pasar yang ada di Kota Padang, guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja ke pasar.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, pihaknya membongkar lapak PKL di lokasi yang memang tidak dibenarkan untuk mendirikan lapak-lapak dan gerobak di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar.
Dengan dilakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya diharapkan kendaraan yang melintas di lokasi jalan Adinuguro ini kembali lancar, PKL yang menempati badan jalan tentu membuat akses jalan jadi macet, selayaknya perlu dilakukan penataan dan pembenahan.
Mursalim mengatakan, hal ini melanggar aturan yang ada tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005 pasal 2 Ayat 4 dan 5, setiap orang/badan dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang menghambat kelancaran lalu lintas.
“Serta di pasal lima juga dijelaskan bahwa menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain dipermukaan jalan/di atas trotoar, dan Pasal 8 ayat 2 PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi, dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang,” katanya.
Mursalim menambahkan, pihaknya selaku penegak Perda tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskan program-program untuk kemajuan Kota Padang ke depan, serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar