Komitmen dengan Pemprov Sumbar, Pemkab Solok Larang Pembangunan di Sempadan Danau Tanpa Izin

pemkab solok larang danau singkarak

Gubernur Sumbar Mahyedi Ansharullah bersama perwakilan Kementerian ATR saat pembahasan penyelamatan Danau Singkarak

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengeluarkan surat edaran terkait dengan penertiban dan penataan sempadan danau dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan sesuai dengan dengan kewenangan Pemprov Sumbar dalam pengawasan danau.

Tak hanya itu, Bupati Solok bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menandatangai komitmen bersama di hotel Grand Zuri Padang pada tanggal 28 Januari 2022.

Selain mengikuti komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Solok juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) no 28 tahun 2015 tentang penetapan Garis sempadan S ungai dan sempadan Danau.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) no 21 tahun 2021, tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan Pengawasan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok no 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031.

Dalam surat komitmen bersama tersebut, pemerintah Kabupaten Solok diperintahkan untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kawasan danau Singkarak di wilayah pemerintahan Kabupaten Solok.

Selain penghentian proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro dan mengembalikan tata ruang dan fungsi danau kepada fungsi awalnya. komitmen bersama tersebut  juga ditekankan kepada penyelamatan seputar kawasan Danau Singkarak yang tertuang pada point 4 dan 5 dalam komitmen bersama tersebut.

Dijelaskan pada poin empat (4) memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi kementrian PUPR ,Kementrian ATR/BPN, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait pengendalian kondisi badan air seperti semula.

Lalu pada poin lima (5). memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Solok patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama tersebut.

“Ini merujuk kepada hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula. Edaran bagi masyarakat tersebut kami keluarkan adalah demi menjaga kelestarian kawasan Danau Singkarak, dari pembangunan yang tidak diperuntukkan di area seputar danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok, “ucap Medison.

Dalam surat edaran dari Pemkab Solok tersebut dijelaskan, karena semakin bertambahnya bangunan tanpa izin baik yang permanen dan non permanen di sepanjang sempadan Danau Singkarak (Kabupaten Solok) yang mengubah fungsi ruang dan merusak lingkungan. Maka itu dilarang untuk melakukan pembangunan, mengubah letak tepi danau, membuang limbah, mengembala ternak, mengubah aliran air masuk dan keluar danau.

Tak hanya itu, bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri maka bangunan tersebut dinyatakan bersatus quo dan secara bertahap akan ditertipkan.

Selanjutnya, untuk bangunan yang baru berdiri dan terindikasi melanggar aturan maka pemerintah pusat dan daerah melakukan audit tata ruang dan hasilnya akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun, seperti diketahui pembangunan di sepanjang sempadan danau mulai masif, bahkan dapat dilihat dari jalan lintas Solok-Padang Panjang. Mayoritas pembangunan untuk usaha ekonomi masyarakat seperti kedai, objek wisata, rumah makan dan lainnya.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version