PADANG, Hantaran.co– PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatra Barat mengembalikan biaya tiket penumpang kereta api yang batal berangkat akibat kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi tidak terjaga di Anak Aie, Kelurahan Bapituh, Kecamatan Koto Tangah, Padang, antara bus Trans Padang dan KA Minangkabau Express, Rabu (13/1) lalu.
Kepala Humas PT. KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, setidaknya ada 7 perjalanan KA yang batal melakukan perjalanan akibat kecelakaan tersebut
“Karena lamanya proses evakuasi terhadap bus Trans Padang di perlintasan, sekitar 7 perjalanan KA Minangkabau Express rute Padang-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) batal berangkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tidak hanya 7 perjalanan KA Minangkabau Express yang batal berangkat, 2 perjalanan KA Sibinuang juga mengalami penundaan keberangkatan dan terhenti di Stasiun Duku dan Lubuk Alung.
“Untuk perjalanan yang batal, kami telah mengembalikan biayanya, itu nominalnya berkisar antara Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per orangnya mencakup pembelian tiket secara manual dan online melalui aplikasi KAI Access. Pengembalian biaya tiket dilakukan langsung di loket tiket,” tuturnya.
Sementara untuk KA Sibinuang yang mengalami penundaan perjalanan, tidak ada pengembalian biaya tiket karena KA tersebut hanya mengalami penundaan keberangkatan.
(Tio/Hantaran.co)