Berita

Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Hukum Revitalisasi Sekolah, Dana Capai Rp26 Miliar

×

Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Hukum Revitalisasi Sekolah, Dana Capai Rp26 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari
Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Hukum Revitalisasi Sekolah, Dana Capai Rp26 Miliar. ist

Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, menjelaskan bahwa program revitalisasi merupakan upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi serta penyediaan fasilitas pendukung.

Ia menegaskan, pelaksanaan program harus berlandaskan asas efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan asas tersebut, maka berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.

Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Hukum Revitalisasi

Rido juga mengingatkan pentingnya pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai ketentuan juknis, serta pelaksanaan kewenangan panitia secara transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, besarnya nilai bantuan menjadi faktor risiko tersendiri.

Baca Juga  Hujan Hancurkan 8 Intake PDAM, 100 Ribu Warga Padang Berharap Perbaikan Berjalan Lancar

“Total anggaran mencapai Rp26 miliar, dengan masing-masing sekolah menerima lebih dari Rp100 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp1 miliar. Ini tentu rawan jika tidak dikelola dengan baik,” ucap Rido.

Di sisi lain, Kepala Seksi PAPBB Kejari Pesisir Selatan, Tigor Apred Zenegger, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengawasan dan konfirmasi lapangan.

Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari juknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Peringati HUT ke 25, DWP Bukittinggi Gelar Senam Sehat

“Pendampingan yang dilakukan bukan berarti menjadi backing. Jika ada temuan atau laporan masyarakat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujar Tigor.

Ia juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan tanpa koordinasi resmi.

“Kami pastikan setiap kegiatan pendampingan dilakukan secara resmi dan melalui koordinasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, Kejari berharap seluruh satuan pendidikan di Pesisir Selatan dapat menjalankan program revitalisasi secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan, sehingga tujuan peningkatan mutu pendidikan benar-benar tercapai. (h/kis)