Berita

Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Hukum Revitalisasi Sekolah, Dana Capai Rp26 Miliar

×

Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Hukum Revitalisasi Sekolah, Dana Capai Rp26 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari
Kejari Pesisir Selatan Ingatkan Risiko Hukum Revitalisasi Sekolah, Dana Capai Rp26 Miliar. ist

PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Tahun 2026. Program yang menggelontorkan anggaran hingga Rp26 miliar itu dinilai rawan penyimpangan jika tidak dijalankan secara akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, saat membuka kegiatan sosialisasi bagi satuan pendidikan penerima program di Aula Bappedalitbang Pesisir Selatan, Rabu (6/5/2026).

“Kami mengingatkan agar tidak ada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari juknis. Ini penting agar seluruh pihak terhindar dari persoalan hukum,” ujar Radyan di hadapan para kepala sekolah dan bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD, SD, dan SMP se-Pesisir Selatan.

Baca Juga  Bupati Tegaskan APBD 2026 untuk Rakyat, Prioritaskan Penurunan Kemiskinan dan Tingkatkan IPM

Baca juga : Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, beserta jajaran, serta para pejabat Kejari di antaranya Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, Kepala Seksi PAPBB Tigor Apred Zenegger, dan Kasubsi I Intelijen Rido Pradana.

Dalam sambutannya, Salim Muhaimin menekankan agar seluruh penerima program benar-benar memahami juknis sebagai pedoman utama pelaksanaan kegiatan. Ia juga membuka ruang konsultasi hukum dengan Kejaksaan apabila ditemukan keraguan di lapangan.

Baca Juga  Pulang Tinjau Bencana, Satpol PP Padang Justru Menemukan Insiden Kecelakaan dan Selamatkan Korban

“Kalau ada keraguan dalam pelaksanaan, jangan ditafsirkan sendiri. Silakan konsultasi dengan Kejaksaan agar tidak menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Salim menyebutkan, pada tahun 2026 terdapat 93 SD dan 19 SMP diusulkan menerima program revitalisasi pendidikan dengan fokus pada perbaikan sarana dan prasarana. Sementara untuk program revitalisasi pascabencana, telah menyasar 39 satuan pendidikan yang terdiri dari 5 TK/PAUD, 31 SD, dan 3 SMP.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang terdampak bencana.