TANAH DATAR, hantaran.co — Dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lebih baik di Kabupaten Tanah Datar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejaring Kerja Pengembangan Partisipasi Indonesia Sakato (JEMARI Sakato) menyelenggarakan diskusi pembahasan Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) Kabupaten Hijau bersama anggota District Working Group (DWG) Kabupaten Tanah Datar.
Diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2022, diskusi bertempat di meeting room hotel Emersia Batusangkar. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK) jang dijalankan oleh JEMARI Sakato dan The Asia Foundation.
Kegiatan dibuka Sekretaris BAPERLITBANG Tanah Datar, Adriyanti Rustam. Proses kegiatan berjalan dengan hikmat dan dinamis. Kegiatan diskusi dihadiri oleh beberapa OPD terkait, antara lain BAPERLITBANG, Bagian Hukum, PMDPPKB, BKD, DinsosP3A dan DLH serta difasilitasi oleh tim dari JEMARI Sakato. Tujuan diskusi untuk mendapatkan pandangan dari berbagai OPD dan memastikan bahwa muatan insentif kinerja ekologi dan gender terakomodir dalam Ranperbup Tanah Datar Kabupaten Hijau.
“Penyusunan peraturan bupati terkait ekologi diharapkan berdampak dalam peningkatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Semoga kolaborasi antara Pemkab Tanah Datar dengan JEMARI Sakato mempercepat pelaksanaan program pemerintahan di Tanah Datar,” demikian Sekretaris BAPERLITBANG pada sesi pembukaan.
Program Manager SETAPAK, Khairul Fahmi menyatakan bahwa proses penggalian gagasan dalam penyusunan Ranperbub Tanah Datar Kabupaten Hijau ini telah dimulai sejak Oktober 2021.
Gagasan awal dari ranperbub ini adalah mendorong pemerintah nagari sebagai ujung tombak dalam merancang dan menganggarkan kegiatan-kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan dengan menggunakan skema Ekological Fiscal Transfer (EFT)
Upaya meningkatkan tata kelola untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan memerlukan dukungan dan koordinasi multi-stakeholder.
Dalam konteks ini, salah satu yang dapat dikembangkan adalah penerapan mekanisme transfer fiskal yang berbasis ekologi. Melalui mekanisme EFT ini diapastikan integrasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah nagari akan semakin kuat. (*)
hantaran.co