Payakumbuh

Jaga Integritas, Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan, Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

×

Jaga Integritas, Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan, Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

Sebarkan artikel ini

“Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN.

Dia mengatakan evaluasi pelayanan pada BKPSDM menunjukkan konsultasi mengenai disiplin ASN masih relatif tinggi.

Baca Juga  Wako Payakumbuh Buka Puasa Bersama Petugas Kebersihan, Dengarkan Aspirasi Mereka

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BKPSDM menggelar workshop untuk memperkuat pemahaman pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran disiplin.

“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN,” katanya.

Dafrul menyebutkan workshop tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Kota Payakumbuh.

Baca Juga  Wako Zulmaeta Serahkan Rp35 Juta untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Para peserta mendapatkan penguatan mengenai tahapan penanganan pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai.

“Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (*)