PADANG, hantaran.co – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumbar tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran (SE) yang bernomor : 05/ED/GSB-2020 tanggal 18 Desember 2020 itu berdasarkan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta penetapan hari libur Hari Raya Natal Tahun 2020
dan Tahun Baru 2021 maka perlu diantisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur tersebut.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno minta agar Bupati/Wali Kota se-Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut. Pertama, mengimbau masyarakat agar selama libur sedapat mungkin berada dan beraktifitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Kedua, mengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola rumah ibadah, tempat wisata dan atau fasilitas publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung, diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan/keramaian. Ketiga, bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan.
Fardi/hantaran.co
Komentar