Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A
Pertanyaan: Assalammualaikum Ustaz. Seseorang yang terkena Covid-19 apakah wajib baginya berpuasa?
Dari Latifah Asri di Padang Panjang
Jawaban: Hukum puasa Ramadan sebagaimana yang telah dijelaskan pada jawaban-jawaban pertanyaan sebelumnya (QS Al-Baqarah ayat 183). Orang yang terkena Covid-19 dan/atau dinyatakan terinfeksi Covid-19 masuk ke dalam kategori orang yang sakit (mariydha).
Seperti firman Allah SWT dalam ayat 184 surat al-Baqarah yang berbunyi, “Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin tetapi siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Siapa yang berada dalam kondisi sakit, dalam hal ini adalah terinfeksi Covid-19, maka ada rukhsah baginya, dengan catatan ia wajib menggantinya pada hari lain sesuai dengan hari yang ditinggalkannya.
Namun demikian, mesti diperhatikan jika Covid-19 itu membahayakan baginya, yang dalam istilah Ibnu Katsir disebut dengan yang memberatkannya (Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, Bairut: Dâr al-Kutub al-‘ilmiyah, 1424H/2004M, juz 1, hal.206), maka tidak berpuasa itu lebih baik baginya. Akan tetapi, jika Covid-19 tidak membahayakan bagi fisiknya seperti pada Orang Tanpa Gejala (OTG), maka berpuasa lebih baik baginya. Itulah makna yang terkandung pada penutup ayat di atas.
Rubrik tanya jawab hadir setiap Senin hingga Sabtu selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Harian Haluan dan hantaran.co. Rubrik ini diasuh oleh Ustaz Dr. Aldomi Putra, S.Th.I, M.A, Dosen STAI Yastis Padang, Wakil Sekretaris PD Tarbiyah-Perti Sumbar, Alumnus MTI Canduang, IAIN Imam Bonjol Padang, dan Pascasarjana S3 Institut PTIQ Jakarta
Komentar