Gaya HidupPadang

Hamil di Luar Nikah, 52 Anak di Padang Adakan Pernikahan

×

Hamil di Luar Nikah, 52 Anak di Padang Adakan Pernikahan

Sebarkan artikel ini
pernikahan anak di padang
Ilustrasi wanita hamil

PADANG, Hantaran.co — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang mencatat 52 pernikahan anak di bawah usia 19 tahun sepanjang tahun 2020. Perempuan mendominasi angka tersebut dengan 39 orang, sementara laki-laki berjumlah 13 orang. Alasan utama yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan di bawah umur itu adalah hamil di luar nikah.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Padang Aris Junaidi kepada Hantaran.co, Senin (18/1).

Ia mengatakan, setelah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan maka batas minimal perkawinan bagi laki-laki dan wanita saat sudah berumur 19 tahun.

“Jika ada permohonan menikah dari calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Maka Kantor Urusan Agama (KUA) setempat akan menolak permohonan menikahnya. Kecuali, jika yang bersangkutan telah mendapatkan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA),” kata Aris di ruangannya.

Dispensasi yang dikeluarkan PA baru bisa diperoleh, kata Aris, setelah kedua orang tua dari dua belah pihak mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan tertentu dan disertai bukti-bukti pendukung.

“Alasan mendesak itu bisa karena anak di bawah usia 19 tahun sudah hamil di luar nikah, akibat pergaulan bebas. Saat kedua keluarga itu sepakat untuk melangsungkan pernikahan maka mereka harus mengajukan dispensasi ke PA. Jika memang sudah seperti itu, maka PA akan mengeluarkan surat dispensasi agar anak tersebut bisa melangsungkan pernikahan,” katanya lagi.

Aris merinci dari 52 anak yang menikah di bawah umur itu, paling banyak terjadi di Kecamatan Padang Selatan dengan 15 pernikahan, kemudian 14 pernikahan di Kecamatan Koto Tangah, dan 9 pernikahan di Kecamatan Lubuk Begalung. Lalu di Kecamatan Padang Barat berlangsung 5 pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.

“Kemudian di Kecamatan Lubuk Kilangan ada tiga pernikahan anak, lalu masing-masing dua pernikahan terjadi di Kecamatan Padang Timur dan Padang Utara dan masing satu pernikahan di Kecamatan Pauh dan Kuranji. Sementara Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Nanggalo patut diberikan apresiasi karena tidak ada pernikahan anak yang berlangsung di sana,” sebutnya.

Sementara bulan berlangsungnya pernikahan anak, kata Aris, paling banyak terjadi pada bulan Agustus dengan 12 kasus, kemudian pada bulan April dan Juni sama-sama terjadi 7 pernikahan, dan pada bulan Januari dan Juli sebanyak 5 pernikahan.

“Di bulan Maret ada 6, kemudian di bulan September ada 4, dan masing-masing 2 pernikahan tercatat di bulan Mei dan September. Terakhir ada 1 pernikahan berlangsung pada Februari dan November,” ucapnya.

(Riga/Hantaran.co)