PADANG PARIAMAN, hantaran.co — Anggota DPR RI, Guspardi Gaus, melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan di dua kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, yaitunya di Kecamatan V Koto Kampung Dalam dan Kecamatan Sungai Limau pada 10 Maret lalu.
Pada kesempatan itu Guspardi mengatakan, sosialisasi empat pilar kebangsaan merupakan bagian dari tugas anggota DPR RI. Adapun yang dimaksud empat pilar adalah, kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
“Empat pilar ini terdiri atas Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.
Untuk Pancasila, jelas dia, ini terdiri dari lima sila, setiap warga negara harus bisa memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam lima sila tersebut. Sebagai contoh, untuk sila pertama yang berbunyi ketuhanan yang maha esa, menurut dia, ini harus jadi pegangan di tengah masyarakat.
“Hal-hal yang berbau agama ini jangan sampai dibiarkan terkikis di tengah masyarakat,” katanya.
Guspardi menambahkan, setiap peraturan yang dilahirkan di tengah masyarakat harus merujuk pada nilai-nilai agama, apapun agamanya itu.
Terkait poin kedua dari empat pilar kebangsaan, yakninya Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, tak ada satupun aturan atau undang-undang yang ada di bawahnya boleh melenceng dari UUD 1945. (*)
Leni/hantaran.co
Komentar