PESSEL, hantaran.co – Polisi Resort Pesisir Selatan (Polres Pessel) melalui Satresnarkoba mengamankan seorang oknum PNS daerah setempat berinisial “IL” (40) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (31/7/2022).
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, penangkapan pelaku sekira pukul 16:00 WIB di sekitar kawasan Pasar Painan, Jalan Tentara Pelajar Kampung Jawa, Kecamatan IV Jurai.
“Benar, oknum PNS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja diamankan petugas,” ujar AKP Hidup Mulia dihubungi wartawan di Painan.
Hidup Mulia menyebut, adapun rinciannya yang diamankan petugas adalah, 2 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, 1 bungkus plastik sedang ganja kering, 1 unit HP Android, Dompet warna hitam, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Tiger warna Grey Dove.
Penangkapan oknum PNS, kata AKP Hidup Mulia, berawal dari informasi masyarakat sekitar. Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian, dan akhirnya mengamankan “IL” bersama barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Kembali kami tegaskan siapapun yang terlibat narkoba di wilayah hukum Polres Pessel akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Karena ini sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono untuk menjadikan ‘Pessel Zero Narkoba’,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Sekda Pessel Mawardi Roska menanggapi informasi terkait penangkapan oknum PNS yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah itu. Menurutnya, pihaknya bakal menghormati upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Pessel.
“Ya, kami cukup menyayangkan hal ini terjadi. Kendati demikian, kita hormati segala proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022).
Mawardi Roska menyebut, jika nantinya oknum PNS tersebut terbukti melakukan perbuatannya seperti yang disangkakan polisi, maka pihaknya mendukung penuh upaya penegak hukum untuk melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.
hantaran/*
Komentar