PADANG, hantaran.co — PT FIFGROUP Cabang Padang 2 melaporkan dugaan penggelapan objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor ke Polresta Padang.
“Kami melaporkan RJ tentang peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia yaitu sepeda motor Honda PCX tahun 2020 warna biru dengan nomor rangka MH1KF2110LK420354 dengan nomor mesin KF21E1419605, BA 5315 OB,” ujar korban atau pelapor, M. Barkati selalu karyawan di PT. FIFGROUP Cabang Padang 2, Rabu (20/4).
Dikatakannya, laporan surat pengaduan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polresta Padang pada 17 Maret lalu, dengan laporan polisi nomor : STTP/149/III/2022.
Dikatakannya, kasus penggelapan ini dilakukan pelaku bernama RJ tersebut pada Kamis 17 April 2022 sekitar pukul 16.05 WIB,
Saat itu, dirinya bersama Kepala Cabang PT. FIFGROUP Cabang Padang 2 mendatangi konsumen bernama RJ tersebut di Kelurahan Pasir Nan Tigo, dikarenakan konsumen tersebut tidak melakukan kewajiban yaitu pembayaran angsuran yang telah menunggak selama 4 bulan.
“Saat mendatangi itu, saya bertemu dengan istri RJ dan dia mengatakan bahwa motor merk PCX BA 5315 OB tersebut lagi di bawa oleh karyawannya ke Pekanbaru, Riau,” katanya.
Kemudian yang bersangkutan berjanji akan membayar angsuran atau mengembalikan motor tersebut.
Barkati juga mengatakan, pihaknya sudah berusaha menghubungi pelaku namun tidak ada itikat baik untuk mengembalikan, sehingga kasus ini akhirnya di laporkan ke Polresta Padang.
Atas peristiwa tersebut, PT. FIFGROUP Cabang Padang 2 mengalami kerugian sebesar Rp28. 970.000. “Kasus ini sudah di lakukan penyelesaian secara mediasi terhadap RJ, Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Untuk masyarakat khususnya Kota Padang agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dan lebih bertanggung jawab atas kewajibannya,” ucapnya. (*)
Fardi/hantaran.co
Komentar