PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyampaikan bahwa bagi daerah, perlindungan konsumen menjadi sangat penting, karena konsumen sangat besar pengaruhnya dalam perekonomian daerah. Ia menyebut, saat ini peran konsumen dalam APBD lebih dari 50 persen.
“Perlindungan yang diberikan adalah dengan menjaga mereka lebih aman berkonsumsi di daerah. Sasaran utamanya adalah agar konsumen membelanjakan uangnya di daerah dan memprioritaskan penggunaan produk daerah,” tuturnya saat momen puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Transmart Cibubur, Kamis (12/11/2020).
Di samping itu, ia mengatakan, pelaku usaha juga bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen ini dengan cara beritikad baik dan jujur dalam berusaha. Selain itu, untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Sumbar melalui Disperindag Sumbar juga telah melakukan berbagai inovasi yang memanfaatkan sistem digital.
Beberapa di antaranya adalah Toko Untuk Jualan Online (TUAN O) untuk memfasilitasi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya dengan memanfaatkan marketpalce atau pasar daring. Kemudian, aplikasi BAJOJO.ID, yang sekarang banyak digunakan oleh masyarakat Sumbar dalam menyesuaikan diri di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Inovasi yang memanfaatkan sistem daring sangat bermanfaat sekali, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik,” kata gubernur dua periode itu.
Apalagi pada era digital ini, ia menambahkan, perlindungan konsumen menjadi lebih penting lagi, karena ada konsumen melakukan aktivitas secara daring. Konsumen tidak lagi bertemu secara langsung dengan pedagangnya, atau bertemu hanya dengan perusahaan pengiriman barang atau ekspedisi.
“Kerawanan juga terjadi pada aktivitas peminjaman uang secara daring, yang banyak dilakukan oleh lembaga atau fintech ilegal,” ucapnya.
Oleh karena itu, konsumen harus terus mengasah kecerdasannya agar tidak tertipu oleh tindakan tindakan pelaku usaha yang akan merugikan konsumen itu sendiri. “Saya mengajak agar konsumen untuk lebih berhati-hati lagi. Teliti dalam bertransaksi, beli sesuai kebutuhan, periksa label produk, dan terus gunakan produk dalam negeri,” tuturnnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendag) Agus Suparmanto juga menekankan, belanja daring juga tidak luput dari pengawasan Kemendag.
Hal itu ditujukan untuk memastikan agar masyarakat sebagai konsumen tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja. Dalam hal ini pemerintah juga turut berupaya untuk menegakkan perlindungan konsumen.
“Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi akibat pandemi ini juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha,” ujar Agus.
Agus menilai terdapat perubahan pola belanja masyarakat dari belanja yang dilakukan secara langsung ke belanja online. Sejak pandemi Covid-19, tingkat belanja daring semakin meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah ingin mengupayakan perlindungan konsumen di ranah digital. Salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” ujar Agus. (*)
Hamdani/hantaran.co
Komentar