PADANG, Hantaran.co–Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Personil Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), camat dan lurah melakukan penertiban pesta pernikahan atau baralek di Jl. Gurun Laweh No. 04 RT 02 RW 05 Kel. Gurun Laweh dan Jl. Batung Taba RT 02 RW 02 Kel. Batung Taba Kecamatan Lubeg, Sabtu (28/11).
“Karena tidak ada izin maka (baralek) itu dibubarkan Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan dari Camat, Polsek setempat beserta Lurah,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi kepada Hantaran.co, Minggu (29/11).
Lebih lanjut Alfiadi menyebut, sejak adanya Surat Edaran Larangan melakukan pesta pernikahan, pelanggaran yang ditemukan ada di dua lokasi di wilayah Kecamatan Lubeg tersebut.
Ia mengimbau, masyarakat agar tetap patuh terhadap aturan pemerintah dan tetap menerapkan 3M.
“Marilah kita semua mematuhi apa yang sudah menjadi aturan pemerintah, sampai nanti ada keputusan lebih lanjut, mari semua melaksanakan 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Padang batal mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang Yursal mengatakan ada kesepakatan dengan Pemko yang belum dilakukan AJP.
“Menurut kita dari asosiasi sebenar nya yang dilakukan pemko mengenai pencabutan larangan pesta bukan di batalkan, tapi di tunda karena ada item kesepakatan yang belum dilakukan oleh pihak AJP,” kata Yursal saat dihubungi Haluan via sambungan telepon.
Kesapakatan tersebut kata Yursal yaitu pelaku usaha belum menyerahkan daftar nama pelaku usaha dalam ruang lingkup asosiasi jasa pesta untuk di lakukan swab.
“Nah kondisi sekarang rekan – rekan sudah mengumpulkan nama nama nya beserta anggota untuk di lakukan swab dan masih menunggu yang lain, setelah terkumpul lanjut kita serahkan kepada dinas kesehatan kota Padang,” jelasnya.
Dengan berdasarkan nama – nama dari asosiasi tadi, Yursal mengatalam baru di buat jadwal oleh dinas kesehatan untuk melakukan swab di puskesmas terdekat dengan usaha mereka.
“Sebenarnya yang akan diserahkan kepada pemko itu bukan hasil swab, karena kami AJP bukan petugas swab tapi yang akan diserahkan itu ke pemko ialah daftar nama dari pelaku usaha dalam ruang lingkup asosiasi yang akan di swab. Dan sekarang kita sudah menyusun daftar nama nya,” kata Yursal.
Menyangkut jumlah anggota AJP untuk kota Padang ia menyebut belum merinci secara keseluruhan, lantaran masing – masing usaha belum punya asosiasi sendiri.
“Contoh pelaku usaha bidang pelaminan untuk kota Padang belum terinci karena mereka juga belum punya asosiasi sendiri bidang pelaminan. Begitu juga dengan bidang tenda, catering dan lain sebagai nya, jadi mereka itu berangkat atas nama pribadi pribadi yg baru sekarang kita himpun dalam satu kesatuan usaha pelaku jasa pesta yg baru terhimpun 18 sektor usaha untuk kota Padang. Jadi mengenai jumlah belum bisa kita pastikan,” ucapnya lagi.
AJP berharap setelah diserahkan nama – nama anggota yang akan diswab SE tersebut segera dicabut.
“Kalau nama sudah diserahkan, segera lah cabut surat itu, karena Itu adalah tumpuan dari pelaku usaha yg sudah semakin terpuruk ekonomi nya,” kata dia.
Pada intinya, AJP mengakui akan selalu bersinergi dengan pemko dalam rangka penekanan dan pemutusan rantai virus covid-19 ini.
“Mengenai penerapan protokol kesehatan kepada pelaku usaha , kami berupaya menjalankan nya mulai dari pembuatan undangan sudah kita mulai kita selipkan di undangan untuk menjalan protokol kesehatan seperti memakai masker, bagitu bagian WO juga melengkapi kebutuhan informasi nya di lakosi pesta , sperti tempat cuci tangan, pemakaian masker kepada pengunjung dan lain sebagainya,” tuturnya.
(Yesi/Hantaran.co)
Komentar