Politik

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar, Ini Putusannya

×

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar, Ini Putusannya

Sebarkan artikel ini
dkpp
Tangkapan layar putusan DKPP RI

PADANG, Hantaran.co–Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (4/11) dalam perkara yang dilaporkan oleh bakal pasangan calon independen Fakhrizal-Genius Umar memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen diberhentikan.

Sidang kode etik terbuka untuk umum itu dibacakan oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota DKPP.

Dalam putusan Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, DKPP menjatuhkan juga menjatuhkan saksi tegas kepada Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani dengan memberhentikannya.

Berikut putusan lengkap DKPP RI.

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;

2.Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator
Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

3.Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua
kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4.Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV
Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

5.Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu
VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;

6.Merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan
Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;

7.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu XI dan Teradu XII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;

8.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan
Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;

9.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

10.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.

(Rivo/Hantaran.co)

Putusan DKPP ini dapat diakss melalui situs resmi DKPP RIP