KOTA SOLOK, Hantaran.co–Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok selesai digelar dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Rabu (16/12).
Dalam rapat tersebut ditetapkan hasil perhitungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra dengan nomor urut 2 berhasil meraup suara terbanyak dengan total 12.920.
Paslon nomor urut 1, Reinier-Andri Maran meraih 5614 suara, Paslon nomor urut 3, Ismael Koto-Edi Candra dengan 8496 suara, dan Paslon nomor 4, Yutris Chan-Irman Yefri Adang sebanyak 9651 suara.
Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil mengatakan, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih akan ditetapkan setelah dikeluarkannya register oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tahapan selanjutnya penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan ditetapkan nanti setelah keluarnya register dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kami masih menunggu regiter MK nanti baru kami tetapkan sesuai aturan, setelah 5 hari dari MK regiter maka kami tetapkan,”ujarnya.
Disampaikannya, dengan kesepakatan bersama maka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan wali kota dan waki wali kota tersebut sudah ditetapkan.
Sesuai kesepakatan kita bersama maka maka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan wali kota dan waki wali kota pada hari Rabu (16/12) jam 16.45 WIb dengan kesepakatan bersama dan membaca basmalah kita tetapkan,”ujar Asraf sambil mengetuk palu.
Dalam tahapan penetapan Paslon terpilih, KPU harus menunggu registrasi dari MK hal ini terkait dengan permohonan perselisihan. Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar