Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Diringkus Polresta Padang

ibu rumah tangga edarkan sabu

Tersangka saat diamankan di Polresta Padang

PADANG, hantaran.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CS (31) warga Pasir Kandang, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran diduga sebagai pengedar sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I ini seberat 3,61 gram yang diakui langsung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku.

“CS kita amankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gang Beton Pasir Kandang, RT 002 RW 004, Kelurahan Pasir Nan Tigo, pada Senin (15/11/21) malam,” ujarnya Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11).

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku. Diketahui pelaku sedang berada di dalam rumahnya, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” katanya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu, kami juga temukan satu lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 paket diduga sabu. Satu lembar plastik klip bening terdapat 4 paket diduga sabu, dan satu lembar plastik klip bening lainnya terdapat 2 paket diduga sabu,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sita satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman yang pada tutupnya terpasang kaca pirek dan karet kompeng serta pipet, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet dan satu unit HP OPPO warna hitam.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version