PADANG, hantaran.co – Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang tukang parkir yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone yang tertinggal di dalam saku boks motor saat korban tengah memarkirkan kendaraannya pada Minggu (14/3/2021) bulan lalu .
Dipimpin Kanit Opsnal Sat.Reskrim Polresta Padang, Ipda Ori Friliansa, tersangka berinisial FA (19) berhasil ditangkap oleh Tim Klewang di parkiran depan rumah makan di Jln. Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (11/10/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Klewang mengamankan satu buah barang bukti berupa handphone android yang telah dijual tersangka kepada seseorang. Ia mengaku membeli handphone tersebut dari tangan tersangka FA, selanjutnya Tim Klewang berhasil mengetahui keberadaan FA dan membekuk tersangka FA di parkiran depan rumah makan.
Kasus ini bermula saat korban bersama dengan orang tuanya datang ke Toko Makanan Hewan di Jln. Bypass Km.10 Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, menggunakan sepeda motor jenis matic. Ia meletakkan 1 buah handphone android disaku sepeda motor tersebut dan kemudian sampai di toko tersebut korban memarkirkan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam toko.
Beberapa saat kemudian korban ingat bahwa handphone miliknya ketinggalan di sepeda motor, lalu korban pun kembali ke sepeda motor dan tidak lagi menemukan handphone yang ia letakkan di saku sepeda motor tersebut.
“Setelah diinterogasi tersangka FA mengaku dan membenarkan bahwa ia lah yang telah mengambil handphone yang disimpan korban di dalam saku sepeda motor di parkirkan tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Dayat/hantaran.co