DHARMASRAYA, hantaran.co — Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria inisial AMR (41), warga
Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (22/10/2020), sekira pukul 16 .00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera KM2 Pulau Punjung, tepatnya depan Kantor Bupati Dharmasraya.
Penangkapan terhadap pelaku oleh polisi atas dasar Nomor : LP / 93 / K / X /2020/ Polsek, tanggal 17 Oktober 2020, dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul.
Hal ini di benarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, kepada hantaran.co lewat WhatsApp-nya. “Benar anggota kita telah mengaman seorang lelaki atas dugaan kasus cabul terhadap perempuan di bawah umur,” ungkap AKP Suyanto.
Jelas, Suyanto, waktu kejadian terjadi pertama kali pada Kamis tanggal 28 November 2018 sekira pukul 15.00 WIB, di dalam rumah korban sebut saja namanya Bunga (16 tahun 6 bulan), Pelajar, di Jorong Pasenggrahan Pasar Lama, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian berawal, ketika korban pulang sekolah dan mengganti pakaiannya di dalam kamar dan pintu kamar di kunci. Tidak lama kemudian datang pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar dan mengancam korban dengan sebilah pisau dan akan membunuh korban apabila korban tidak mau melayani nafsu bejat. Pelaku membuka pakaian korban dan melakukan hubungan badan.
Ibu korban mendapat laporan dari anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya. Namun, waktu itu pelaku berhasil kabur ke Provinsi Jambi sejak 2018.
Usai kabur selama lebih kurang dua tahun, diketahui pelaku kembali ke Dharmasraya dan diketahui keluarga korban. Keluarga korban langsung melaporkan ke polisi kalau pelaku sudah kembali ke Dharmasraya dan tengah duduk di depan kantor Bupati Dharmasraya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan di tahan di rutan Polres Dharmasraya, dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) helai celana dalam milik korban warna putih, 1 (satu) helai tengtop warna biru milik korban, dan 1 (satu) bilah pisau milik tersangka yang digunakan untuk mengancam korban. (*)
Badri/hantaran.co