PADANG, hantaran.co – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Yogi Meishandika Darman membuat kuasa hukum angkat bicara.
Menurut kuasa hukumnya, Putri Deyesi Rizki bersama Jefrinaldi, Taufik Hidayat dan Devid Chandra mengatakan, kuasa hukum bakal mengajukan kontra memori kasasi terkait memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 juni 2022.
Deyesi menyebut, pada pokoknya hakim pada tingkat peradilan pertama telah tepat menerapkan hukum sebagaimana yang telah terungkap di persidangan.
“Dalam amar putusan No.34/pidsus/2022/PN.PDG menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua. Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Selain itu, terhadap putusan tersebut, majelis hakim telah bertindak secara profesional dan proporsional dalam memberikan putusan,” ujarnya pada wartawan di Padang, Rabu (13/7/2022).
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, telah terdapat kejanggalan pada kasus tersebut antara lain, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai KUHAP. Tidak adanya proses penyelidikan, sehingga bertentangan dengan perkap Kalpori dan KUHAP. Penyidik cacat prosedur dalam pengambilan benda milik terdakwa. Kemudian tidak adanya proses pemanggilan yang sah sesuai KUHAP.
Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa menilai saat persidangan telah ditampilkan bukti berupa 10 orang saksi, tiga diantaranya merupakan keluarga terdakwa. Saksi-saksi umum telah memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak melihat adanya saksi korban bersama dengan terdakwa masuk ke halaman sekolah sebagaimana yang ada dalam dakwaan.
Kemudian, saksi umum yang tidak ada hubungan darah dengan terdakwa memberikan keterangan bahwa posisi terdakwa saat itu sedang tidur di dalam rumah, dan tidak ada ke luar dari rumah.
Selanjutnya terkait pengakuan para korban tidak ada dicabuli oleh terdakwa, pengakuan itu disampaikan dihadapan masyarakat dan didokumentasikan sehingga tidak ada bujuk rayu seperti yang dituduhkan oleh JPU.
“Keyakinan hakim tersebut dalam memutus telah melalui proses hati-hati. Untuk memastikan peristiwa tersebut majelis hakim telah melakukan sidang di lapangan. Sehingga dapat dilihat jelas fakta dan kondisi yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, rekayasa kasus tersebut dapat dilihat dari adanya unsur balas dendam keluarga korban kepada keluarga terdakwa pada kejadian tahun 2018.
“Hal ini telah diungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Dan peristiwa tersebut telah diakui juga oleh keluarga korban,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Humas PN Kelas I A Padang, Reza Himawan Pratama, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, putusan bebas tersebut merupakan prodak dari pengadilan, jadi itu sudah menjadi hak penuh milik pengadilan.
“Ya, semua unsur-unsur dari dakwaan sudah dipertimbangkan dari majelis hakim, termasuk melakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Roni Saputra menyebut, bakal melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan tersebut.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, dengan hukuman pidana selama tiga tahun.
Usai dituntut, tak beberapa lama kemudian, terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Padang. Sidang yang diketuai oleh Ferry Hardiansyah tersebut, membebaskan terdakwa dengan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua. Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Yogi Meishandika Darman pada tanggal 5 September 2021, sekitar pukul 15.00 WIB sedang bermain game online di rumah saksi Anggi. Sekitar pukul 14.50 WIB, saksi Anggi, mengantarkan terdakwa pulang di kawasan Binuang.
Pada pukul 15.00 WIB, terdakwa menegur korban bunga (nama samaran) (7 th) dan Mawar (nama samaran) (6 th) dan beberapa teman korban. Pada saat itu, sedang berlangsung pesta pernikahan. Selanjutnya, korban bersama temannya, tengah bermain di halaman SD 07 Negeri, Kelurahan Binuang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Tiba-tiba terdakwa datang dari depan pagar sekolah dan memanggil korban, untuk ke halaman belakang sekolah. Namun korban tidak mau, sehingga terdakwa menarik tangan kedua korban, menuju halaman belakang sekolah. Sedangkan teman kedua korban ke luar dari lingkungan sekolah.
Sesampai di koridor teras samping sekolah, terdakwa mengajak kedua korban yang di bawah umur menonton filem yang tidak pantas untuk dilihat seusianya, dengan menggunakan handphone. Terdakwa pun juga berkata kepada kedua korban agar tidak menceritakan kejadian itu pada orang tuanya.
Selanjutnya, terdakwa mengajak kedua korban kearah gedung pustaka sekolah. Lalu terdakwa melakukan perbuatan kejinya terhadap kedua korban. Usai melakukannya, teman korban melihat kedua korban dan menyuruh korban pulang ke rumah. Terdakwa pun juga menyuruh kedua korban pulang. Sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa bermain futsal.
hantaran/Winda
Komentar