Pasaman Barat

BNNK Pasaman Barat Ungkap Dua Kasus Narkoba di Bulan September 2025

×

BNNK Pasaman Barat Ungkap Dua Kasus Narkoba di Bulan September 2025

Sebarkan artikel ini

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari MR dan AAZ yang mengarah ke daerah Kuranji, Kota Padang. Di sana petugas mengamankan seorang pria berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pemilik Ganja.

Kemudian pengungkapan kedua dilaksanakan pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dalam pelaksanaan penindakan, tim gabungan BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat menghadapi upaya melarikan diri dengan menerobos blokade kendaraan dan sengaja menabrak sehingga merusak tiga kendaraan petugas. Meski demikian, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam mobil Toyota Rush berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sebanyak 30 paket ganja kering. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 paket besar yang disimpan dalam satu karung berwarna biru dengan berat 19.494,69 gram dan 10 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dengan berat 10.358,63 gram. Total barang bukti yang diamankan sekitar 29,85 kilogram ganja.

Tentu saja kegiatan tidak berakhir sampai di situ. Dalam rangka pengungkapan jaringan lengkap dari hulu ke hilir, petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka. S mengaku membawa Ganja tersebut dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang di wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat.

Baca Juga  RAT Koperasi Mitra Jaya Wira Digelar, DPKUKM Pasaman Barat Dorong Penguatan Waserda dan Unit Simpan Pinjam

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang sedang mengunggu kedatangan S di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang. Dalam upaya menangkap bandarnya, kegiatan dilanjutkan dengan pengembangan berikutnya. A mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial SOL yang saat ini berstatus tahanan dan menunggu putusan hakim dalam perkara yang sama di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. Dengan demikian SOL kemudian ikut ditangkap dengan peran sebagai bandar.