Beraksi di Warung Kelontong, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polres Dharmasraya

Residivis

Pria dengan inisial SEP (21), warga RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok⁣, ditangkap Polres Dharmasraya, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 21.50 WIB. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Pria dengan inisial SEP (21), warga RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok⁣, ditangkap Polres Dharmasraya, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 21.50 WIB. Pria itu didugaan melakukan pencurian di wilayah hukum Polres setempat.

Penangkapan terhadap tersangka SEP, bermula dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Sektor Sungai Rumbai, Jumat (26/2/2021) dugaan tindak pidana pencurian biasa (cubis) yang terjadi di warung pelapor oleh tersangka.

“Yang menjadi korban atas nama Z (43), warga, Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, kepada hantaran.co di lapangkan.

Terang kapolres, tidak berselang waktu beberapa jam dari laporan korban di SPKT Polsek Sungai Rumbai, tersangka dapat diamankan di wilayah hukum Polsek Jujuhan, Kecamatan Muaro Bungo, Provinsi Jambi, oleh anggota Reskrim Polres Dharmasraya bersama anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai dibantu anggota Reskrim Polsek Jujuhan.

Sementara lanjutnya, kejadian bermula pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke warung pelapor dan membeli permen kepada Aulia (anak pelapor). Kemudian pelaku pergi, dan Aulia masuk ke dalam rumah meninggalkan warung. Karena keadaan warung tidak ada orang, kemudian pelaku masuk kembali ke dalam warung dan membuka laci dan mengambil uang sebesar Rp201.000,-.

“Informasinya tersangka SEP telah menjadi Residivis sebanyak dua kali di Solok dalam kasus serupa,” kata Kapolres.

Sementara terhadap tersangka saat sekarang ini ditangkap sebagai tersangka pencurian biasa (cubis) dan melanggar pasal 362 KUHPidana dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya kata Kapolres, saksi-saksi dari kejadian itu atas nama M (30) dan K (62) warga Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Keamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. ⁣(*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version